Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Napi Rutan Trenggalek Gagal Dapat Remisi Natal Tahun Ini

Dua narapidana atau napi di Rutan Kelas IIB Trenggalek gagal mendapat remisi Natal tahun ini.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/AFLAHUL ABIDIN
Petugas merazia tiap blok Rutan Kelas IIB Trenggalek, Sabtu (14/12/2019) malam. 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dua narapidana atau napi di Rutan Kelas IIB Trenggalek gagal mendapat remisi Natal tahun ini.

Di rutan tersebut, ada enam napi nasrani. Namun, hanya empat napi yang menerima remisi pada 25 Desember mendatang.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Trenggalek Adi Santosa mengatalan, dua napi gagal mendapat remisi karena penyebab berbeda.

Seorang napi melanggar peraturan dengan membawa telepon genggam pada rentang enam bulan terakhir. Sementara seorang napi lain belum memenuhi syarat karena baru menjalani hukuman sekitar lima bulan.

"Syarat untuk mendapat remisi adalah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tak melanggar tata tertib," kata Adi, saat ditemui di rutan, Jumat (20/12/2019).

Sementara itu, tiga dari empat napi penerima remisi sudah mendapat kepastian jumlah pemotongan hukuman.

Profil-Biodata Firli Bahuri yang Jadi Ketua KPK Baru, dari Rekam Jejak Karier hingga Harta Kekayaan

Tetap Tangguh Menerabas Menyusuri Hutan Menggunakan Yamaha All New WR 155 R

BREAKING NEWS - Truk Kontainer Terbakar di Depo Jalan Tanjung Tembaga Surabaya, Damkar Dikerahkan

Masa hukuman bagi mereka akan dipotong masing-masing satu bulan. Dengan remisi itu, mereka akan bebas pada 19 Februari, 26 Juni, dan 27 April tahun mendatang.

"Kasusnya pemerasan, perampokan, dan narkotika di bawah 5 tahun," ujar Adi.

Sementara jumlah pemotongan hukuman untuk seorang napi lain belum muncul. Ia adalah napi kasus narkotika dengan vonis lebih dari lima tahun.

Adi menjelaskan, dalam PP 99/2009 perihal remisi, napi narkotika, teroris, dan korupsi dengan vonis di atas 5 tahun harus mendapat surat justice collaboration dan membayar ganti rugi putusan.

"Dia sudah memenuhi syarat, tinggal prosesnya saja. Biasanya remisi turun H-1," ucap Adi.

Pihak rutan belum bisa mengungkap nama-nama penerima remisi. Alasannya, proses pemberian potongan tahanan itu akan langsungkan tepat di Hari Natal.

Pada saat Natal nanti, pihak rutan juga belum menentukan acara yang akan digelar di sana.

"Biasanya kerja sama dengan gereja. Seminggu sekali ke sini untuk ibadah. Nanti minggu depan kita koordinasikan," imbuh dia.
Sekadar untuk diketahui, Rutan Kelas IIB Trenggalek dihuni 342 warga binaan. Rinciannya, 282 napi dan 60 tahanan. (aflahulabidin/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved