Kasus Jalan Gubeng Ambles, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Gelar Sidang Peninjauan Setempat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang Pengadilan Setempat di lokasi proyek pembangunan pengembangan Rumah Sakit Siloam.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar Sidang Peninjauan Setempat di lokasi proyek pembangunan pengembangan Rumah Sakit Siloam di Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya.
Sidang Peninjauan Setempat ini sengaja digelar untuk mencocokkan gambar kontruksi dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya.
Hakim Ketua R. Anton Widyopriyono mengatakan, Sidang Peninjauan Setempat diperlukan untuk mengetahui kondisi sesungguhnya dari Jalan Raya Gubeng yang mengalami ambles hampir setahun lalu.
"Karena selama ini kan kita hanya melihat gambar konstruksinya saja di pengadilan. Dengan turun ke lokasi seperti sekarang ini kita jadi tahu kondisi sebenarnya," ujarnya, Jumat, (20/12/2019).
• KRONOLOGI Truk Kontainer Bermuatan Mebel Kayu Terbakar di Depo Tanto III Surabaya, Karena Korek Api?
• Libur Natal dan Tahun Baru, Arumi Bachsin Ajak Masyarakat Menikmati Desa Wisata di Jawa Timur
Sidang Peninjauan Setempat berlangsung sekitar satu jam.
Kejadian ambles yang telah terjadi ternyata menghasilkan dampak yakni Jalan Raya Gubeng ditutup hingga sebulan.
Jalan Raya Gubeng yang ditutup itu dinilai merugikan masyarakat umum.
Ada sebuah dugaan amblesnya Jalan Raya Gubeng akibat kesalahan perencanaan konstruksi.
• Truk Kontainer Muat Mebel Kayu Terbakar di Depo Tanto Surabaya, Ada Dua Korban Alami Pendarahan Otak
• Memasuki Musim Hujan, Bupati Situbondo Minta Masyarakat Antisipasi Banjir Bandang
Enam orang menjadi terdakwa dalam perkara ini, masing-masing tiga pejabat dari kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring, yaitu Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, serta tiga pejabat dari kontraktor PT Saputra Karya, yaitu Lasmi Awar Handrian, Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.
Kuasa hukum dari pihak kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring Janses E Sihaloho berharap majelis hakim bisa mengadili perkara ini dengan bijak berdasarkan fakta pengadilan.
"Dengan digelarnya Sidang Peninjauan Setempat ini, majelis hakim juga telah turun ke lokasi proyek, sehingga bisa melihat langsung kondisi sebenarnya. Kami harap nanti bisa memutuskan perkara ini berdasarkan fakta yang sebenarnya," ucapnya.
• Pemkot Surabaya Gelar Doa Bersama Umat Beragama untuk Keselamatan dan Kemanan Kota Surabaya
• Program Makanan Gratis bagi Warga Miskin Surabaya, Eri Cahyadi: Pendataan dari Tingkat Kelurahan