Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Jaksa: Kuatkan Dakwaan Lokasi Proyek Tak Pernah Ditanam Bentonit
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki sempat mendapat keterangan, bahwa tepat di lokasi proyek tersebut tidak pernah ditanam bentonit.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki mengungkapkan, digelarnya sidang Peninjauan Setempat (PS) di lokasi amblesnya Jalang Raya Gubeng, Kota Surabaya justru semakin menguatkan dakwaannya.
Ya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki sempat mendapat keterangan, bahwa tepat di lokasi proyek tersebut tidak pernah ditanam bentonit.
Padahal, dalam sebuah konstruksi, bentonit berfungsi untuk menahan dinding diafragma dan lubang fondasi agar tidak runtuh sebelum dimasukkan campuran semen.
"Di gambar konstruksinya ada bentonit. Tapi kondisi di lapangan, yang diperkuat oleh keterangan saksi di persidangan tidak pernah dipasang bentonit," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki, Jumat, (20/12/2019).
• Kasus Jalan Gubeng Ambles, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Gelar Sidang Pengadilan Setempat
• KRONOLOGI Truk Kontainer Bermuatan Mebel Kayu Terbakar di Depo Tanto III Surabaya, Karena Korek Api?
Kini pihaknya tinggal mencari tahu apakah ada indikasi kesengajaan atau tidak.
"Sekarang tinggal kita mencari tahu apakah itu suatu kesengajaan oleh pihak kontraktor," tambah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki.
• Memasuki Musim Hujan, Bupati Situbondo Minta Masyarakat Antisipasi Banjir Bandang
• Libur Natal dan Tahun Baru, Arumi Bachsin Ajak Masyarakat Menikmati Desa Wisata di Jawa Timur

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar Sidang Peninjauan Setempat di lokasi proyek pembangunan pengembangan Rumah Sakit Siloam di Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya.
Sidang Peninjauan Setempat ini sengaja digelar untuk mencocokkan gambar kontruksi dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya.
Hakim Ketua R. Anton Widyopriyono mengatakan, Sidang Peninjauan Setempat diperlukan untuk mengetahui kondisi sesungguhnya dari Jalan Raya Gubeng yang mengalami ambles hampir setahun lalu.
"Karena selama ini kan kita hanya melihat gambar konstruksinya saja di pengadilan. Dengan turun ke lokasi seperti sekarang ini kita jadi tahu kondisi sebenarnya," ujarnya, Jumat, (20/12/2019).
Sidang Peninjauan Setempat berlangsung sekitar satu jam.
• Jawaban Tegas Irfan Jaya Soal Rumor Kepindahannya ke PSM Makassar
• Tembak Mati Spesialis Ranmor di Jatim, Ditreskrimum Polda Jatim: Tersangka Lakukan Perlawanan
Kejadian ambles yang telah terjadi ternyata menghasilkan dampak yakni Jalan Raya Gubeng ditutup hingga sebulan.
Jalan Raya Gubeng yang ditutup itu dinilai merugikan masyarakat umum.
Ada sebuah dugaan amblesnya Jalan Raya Gubeng akibat kesalahan perencanaan konstruksi.
Enam orang menjadi terdakwa dalam perkara ini, masing-masing tiga pejabat dari kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring, yaitu Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, serta tiga pejabat dari kontraktor PT Saputra Karya, yaitu Lasmi Awar Handrian, Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.