Tak Lama Lagi, Fitriandri alias Vitly Jen Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis Disidang
JPU Novan Arianto memastikan tersangka kasus dugaan prostitusi online Fitriandri atau Vitly Jen tak lama lagi akan jalani sidang di PN Surabaya
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto memastikan tersangka kasus dugaan prostitusi online Fitriandri atau Vitly Jen tak lama lagi akan jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebab belum lama ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke PN Surabaya.
Saat ditanya kapan kasus prostitusi ini akan disidangkan, Novan masih menunggu jadwal dari PN Surabaya.
"Jadwalnya belum keluar, sekarang masih tahap penunjukan majelis hakim," ujarnya, Sabtu, (21/12/2019).
Novan menambahkan. Dalam kasus ini Ia telah melakukan penahanan terhadap tersangka Vitly.
"Kami tahan waktu pelimpahan tahap dua, pada bulan lalu. Sebelumnya memang tidak ditahan sama penyidik karena tersangka sedang hamil," pungkas Novan.
• Guru SMP di Jombang Tewas Bersimbah Darah, Polisi Temukan Paving dan Pisau Dapur Berdarah
• 2 Hari Jelang Malam Misa, Polda Jatim Sterilisasi Keamanan Gereja,Terjunkan 200 Personel Gegana
• Pelaku Pembacokan di Taman Sidoarjo Berhasil Ditangkap di Trenggalek
Diberitakan sebelumnya, Vitly ditangkap di rumahnya di daerah Cinere, Jakarta Selatan, pada 15 Januari 2019. Wanita yang tengah mengandung 7 bulan itu langsung dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.