Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaksa Belum Siap, Sidang Kasus Dugaan Pencabulan yang Dilakukan oleh Mantan Kepsek Ditunda

Terdakwa Ali Shodiqin mantan kepsek SMP Labschool Unesa seharusnya menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa atau eksepsi.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Ali saat jalani sidang di PN Surabaya, Rabu, (11/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Ali Shodiqin mantan kepsek SMP Labschool Unesa seharusnya menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa atau eksepsi.

Namun, sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh mantan Kepsek SMP Labschool Unesa ditunda.

Akan tetapi, sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan mengaku, belum siap atas tanggapannya.

"Kami belum siap, kemungkinan sidang akan digelar pada tanggal 6 Januari 2020," terangnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (23/12/2019). 

Sebelumnya, tim Penasihat hukum terdakwa Ali  dari Diskum Lantamal TNI AL Supriyanto mengajukan eksepsi. Ia menjelaskan beberapa poin yang menurutnya tidak benar atas tuduhan yang dibebankan pada kliennya itu. 

“Yang mulia, kami ajukan eksepsi atas dasar dakwaan yang campur aduk dan tidak memenuhi syarat. Kedua dugaan perbuatan terdakwa terdapat ketidak konsistenan,” terangnya. 

Rencana PDAM Surya Sembada Olah Air Limbah untuk Warga Surabaya, Butuh Dukungan Stakeholder

Banana Crepes Suzette, Citarasa Asam Manis Spesial Natal ala Novotel Samator Surabaya Timur

Selain itu, menurut Supriyanto surat dakwaan yang dibebankan pada terdakwa dinilainya kabur dan tidak dapat diterima olehnya.

“Kami mohon majelis hakim bisa berpendapat lain atas kasus ini. Kami mohon putusan dapat seadil mungkin,” jelasnya. 

Diketahui, dalam persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto mengajukan tiga dakwaan terhadap terdakwa yang bersifat kumulatif.

Diantaranya, pasal 80 jo Pasal 76 C UU dan pasal 82 jo pasal 76 E tentang perlindungan terhadap anak. Selain itu juga melanggar pasal 28 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Angga Dwimas Sasongko Sebut Film NKCTHI Karya Tersulit Dalam Segi Penceritaan: Pemain Paling Banyak

Pemain & Sutradara Film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI), Bicara Kisah Keluarga Personal

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved