Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembeli Rumah di Gresik Digugat Pengembang Rp 3,9 Miliar Gegara Bangun Pagar, Minta Keadilan Hakim

Pembeli rumah di Gresik yang digugat pengembang Rp 3,9 miliar gara-gara bangun pagar minta keadilan hakim.

Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SUGIYONO
PAGAR RUMAH - Hakim Pengadilan Negeri Gresik gelar persidangan setempat perumahan di Desa Hulaan Kecamatan Menganti, Kamis (5/12/2019). Pengembang menggugat pembeli rumah sebesar Rp 3,9 miliar kepada pembeli rumah karena membangun pagar, Kamis (5/12/2019). 

TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK - I Yin Stanley warga Perumahan The Menganti Desa Hulaan Kecamatan Menganti Gresik sebagai tergugat pihak pengembang perumahan sebesar Rp 3,9 miliar meminta keadilan kepada majelis Pengadilan Negeri Gresik, Senin (23/12/2019).

Permohonan keadilan itu disampaikan kepada kuasa hukum Adi Cipta Nugraha.

Bahwa dari perkara gugatan perkara yang menjerat konsumen pembeli rumah, diharapkan ada keadilan dari pihak hakim.

1 Bus Ditilang di Terminal Bunder Gresik Gegara Ban Gundul, Bikin Penumpang Emosi Harus Pindah Bus

Sebab, permasalahan yang dipermasalahkan hanya pembangunan pagar yang di rumah pembeli sendiri.

Selain itu, saat pembangunan pagar besi yang panjangnya sekitar 3 X 1,20 meter, pagar keliling perumahan belum selesai.

Padahal, rumah tergugat masih berupa lahan kosong, makam umum.

Heboh Temuan Mayat Pria Membusuk di Rumah Gresik, Dikira Bangkai Tikus Ternyata Kondisi Mengenaskan

Tetangga masih sepi dan penerangan listrik juga belum terpasang.

"Wajar kalau demi keamanan, kemudian memasang pagar tanpa izin kepada pengembang. Jadi kami meminta pengertian dari pengembang kepada pembeli. Pembangunan pagar itu tidak mengurangi harga pembelian dan calon pembeli," kata Adi.

Selain itu, dari saksi yang dihadirkan juga menyebutkan beberapa pembangunan dari pihak pengembang The Menganti PT Agung Karya Sejahtera Makmur, juga disebutkan banyak yang tidak sesuai.

Kronologi Tossa Pedagang Gorengan Nyemplung di Sungai Wiyung, Si Pengemudi Panik Tak Terkendali

Seperti, kabel listrik yang seharusnya ditanam tapi ternyata pakai tiang dan air bersih dari PDAM, ternyata dari tandon perumahan sendiri.

"Saksi yang kami ajukan, menyebutkan bahwa pembangunan dalam perumahan itu ada yang tidak sesuai perjanjian," imbuhnya.

Terpisah, Kuasa hukum PT Agung Karya Sejahtera Makmur, pengembang perumahan The Menganti, yaitu Belly Vidya S Daniel, mengatakan, gugatan terhadap pembeli ini karena saat membangun pagar tidak izin kepada pengembang.

Tossa Milik Pedagang Gorengan Nyemplung di Sungai Wiyung, Si Pengemudi Lompat Selamatkan Diri

Sehingga pihak pengembang melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Sebab, sudah ada perjanjian dalam jual beli.

"Kami hanya minta izin dulu ke pengembang, nanti akan dipertimbangkan," kata Belly.

Diketahui, peihak penggugat yaitu pengembang perumahan The Menganti menggugat seorang pembeli rumah sebesar Rp 3,9 miliar, karena membangun pagar besi di rumahnya.

Alasannya gugatannya, karena dalam pembangunan pagar tidak izin pemilik pengembang. (Sugiyono) 

Tak Kapok 5 Kali Masuk Penjara, Tukang Becak Bertato Nekat Gasak Motor di Surabaya, Modal Kunci T

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved