Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kecelakaan Maut di Pasuruan

Polres Pasuruan Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka Yang Mengakibatan 7 Orang Meninggal

Satlantas Polres Pasuruan akhirnya menetapkan sopir truk kontainer bermuatan ekskavator yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Surabaya - Malang

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
kecelakaan maut di pasuruan 

Cari Bukti Tambahan

Satlantas Polres Pasuruan dan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Timur kembali menggelar olah TKP di lokasi kejadian kecelakaan maut di Jalan Raya Surabaya - Malang Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (23/12/2019) pagi.

Olah TKP kali ini hanya untuk mengambil gambar 3D scanner agar mengetahui visual kronologis kejadian Kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di lokasi kejadian.

Hasil olah TKP kali ini, sifatnya hanya melengkapi hasil olah TKP sebelumnya yang sudah dilakukan. Arus lalu lintas dari Malang ataupun dari Surabaya dihentikan selama proses pengambilan gambar menggunakan alat 3D Scanner.

Setelah itu, tim TAA langsung meletakkan di titik lokasi kejadian. Mulai dari awal hingga akhir. Totalnya, ada 12 titik yang diambil gambarnya menggunakan 3D Scanner dan drone. Per titik, rata - rata pengambilan gambarnya mencapai 2 menit.

Hasil di masing - masing titik, akan digabung menjadi satu dan disatukan menjadi sebuah visual lengkap kronoloogis kejadian. Hasil ini diyakini bisa membantu Koprs Bhayangkara dalam menentukan penyebab kejadian.

Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Bayu Halim mengatakan, pihaknya memang meminta bantuan dari Tim TAA Polda Jawa Timur untuk menganalisa kronologis kejadian dalam bentuk visual

"Jadi hasil ini akan membantu kami dalam menganalisa dan mellihat gambaran rentetan kronologis kejadian dalam bentuk visual. Semuanya akan terlihat jelas dari hasil scanner ini," katanya kepada Tribunjatim.com.

Ia menyebut, sampai saat ini, pihaknya masih mendalami dan terus mengumpulkan bukti - bukti dari banyak pihak. Itu akan digunakan untuk memutuskan penyebab kecelakaan ini, apa human error' atau lainnya. (lih/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved