Saat Mantan PNS Terdakwa Kasus Kerusuhan Asrama Papua Jalani Sidang Lagi, Begini Jawaban Dua Ahli
Syamsul Arifin mantan PNS, terdakwa kasus kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua menjalani sidang lanjutan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
"Kami meminta sidang untuk digelar pada tanggal 30 Desember atau 6 Januari 2020 yang mulia. Karena tiga saksi sedang di luar kota," ujar JPU Novan.
• Dua Terdakwa Kasus Dugaan Kerusuhan Asrama Papua Ajukan Eksepsi, JPU Minta Waktu Untuk Menanggapi
Kemudian hakim ketua Yohanes Hehamoni menawarkan ke pihak pengacara Mak Susi.
Lantas pengacara Mak Susi meminta jaminan pada 6 Januari 2020 semua saksi dihadirkan.
"Supaya sidang juga lebih semangat 45, sidang akan digelar kembali pada tanggal 6 Januari 2020," kata hakim Yohanes sembari mengetuk palu tiga kali tanda berakhirnya sidang.
• FAKTA Mahasiswa UB Malang Hilang Terseret Ombak, Niatnya Rekreasi Pribadi ke Pantai Watu Leter
Dalam kasus ini, Mak Susi terbukti menyebarkan pesan di grup WhatsApp (WA) dengan nada memprovokasi memanggil massa agar berdatangan di lokasi Asrama Papua di Jalan Kalasan, Surabaya.
“Mengirim informasi atau pesan di Grup info KB FKPPI yang berisi ‘Mohon perhatian URGENT kami butuh bantuan MASSA karena anak PAPUA akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING, PENTING, PENTING,” ungkap Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Nizar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (27/11/2019) lalu.
• Postingan Terakhir Mahasiswa UB Malang Sebelum Hilang Terseret Ombak Pantai Watu Leter, Heartless