Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kapolrestabes Surabaya: Buron Pembunuhan Janda Warung Kopi Lakarsantri Itu Penjahat Antar Provinsi

Buron kasus pembunuhan janda pemilik warung kopi Lakarsantri ditembak mati. Kapolrestabes Surabaya sebut pelaku adalah penjahat antar provinsi.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/Firman Rachmanudin
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasat Reskrim,AKBP Sudamiran dan Wakasat Reskrim, AKP Ardian menunjukkan foto tersangka dan barang bukti kejahatannya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menegasakan, buron kasus pembunuhan janda pemilik warung kopi Lakarsantri pada 31 Agustus 2017 lalu, ditembak mati Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pelaku pembunuhan janda pemilik warung kopi Lakarsantri itu diungkap bernama Riyandi Prastawan (36) warga Jojoran Surabaya. Menjadi buron dua tahun, polisi pun sebut Riyandi merupakan residivis.

"Pernah ditahan atas kasus senjata tajam di polsek Gubeng Surabaya, lalu kasus narkoba di Polsek Simokerto," beber Sandi, Jumat (27/12/2019).

Download Drama Korea Hot Stove League Sub Indo Episode 1-8 On Going, Streaming di Sini

Hasil Boxing Day Liga Inggris 2019, Kemeriahan Pesta Gol Liverpool dan Manchester United

Tak hanya itu, dalam pelariannya ke Jakarta, pelaku menggunakan nama samaran Slamet Handoyo lengkap dengan identitas E-KTP nya yang palsu untuk berbuat aksi kejahatan.

"Di Jakarta 2018 pernah ditahan dengan kasus perampasan handpone di Polsek Senen dengan vonis 10 bulan penjara. Namanya juga berganti Slamet Handoyo. Kami masih mengumpulkan data terkait trek record kejahatan pelaku ini, sebab ia juga merupakan pelaku kejahatan lintas Provinsi," tambah Sandi.

Sandi menegaskan, tak akan berkompromi dengan para pelaku kejahatan di Surabaya jika melawan saat ditangkap maupun membahayakan korbannya saat beraksi.

BREAKING NEWS - Warga Desa Melis Trenggalek Cemas, Tanah Mereka Retak Hingga Menjalar ke Dalam Rumah

Bus Pariwisata Muat 56 Orang Ringsek Hantam Truk di Tol Ngawi, Sopir Luka, Seluruh Penumpang Selamat

"Tindakan tegas adalah tindakan terkahir yang bisa dilakukan oleh kepolisian dalam proses menegakkan hukum. Siapapun yang mencoba melawan saat ditangkap, membahayakan anggota dan membahayakan korbannya, maka asaya perintahkan anggota untuk lakukan tindakan tegas tersebut," tegasnya.

Awak TribunJatim.com telah menghimpun data, Riyandi Prastawan, pelaku sudah dua tahun jadi buronan polisi atas kasus pembunuhan janda pemilik warung kopi di Lakarsantri pada Agustus 2017 lalu.

Hasil Debut Pelatih Anyar Carlo Ancelotti dan Mikel Arteta pada Boxing Day Liga Inggris Pekan ke-19

Sinopsis Cinta Karena Cinta Episode 244 Rabu, 25 Desember 2019, Live Streaming di SCTV

Saat ditangkap, pelaku justru berusaha kabur dan melawan petugas. Alhasil, polisi terpaksa memuntahkan peluru tepat di dada pelaku.

Pelaku dikabarkan adalah otak dari aksi pembunuhan tersebut.

"Iya itu otak pelaku yang membumuh saudara saya," ujar salah seorang keluarga korban.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved