Beli 1000 Butir Pil Koplo dari Bandar Narkoba di Lapas Pamekasan, Pria Surabaya Digerebek Polisi
Dari tangan M Idris Ridwan, polisi menemukan 560 butir pil koplo yang dikemas di dalam beberapa plastik kecil yang sebagian siap edar.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polsek Bubutan menangkap seorang pemuda bernama M Idris Ridwan di rumahnya yang berada di Dupak Baru/26, Surabaya, Senin (18/12/2019) malam.
Pria berusia 23 tahun itu menjual pil koplo kepada kalangan pengamen yang tinggal di Surabaya.
Dari tangan M Idris Ridwan, polisi menemukan 560 butir pil koplo yang dikemas di dalam beberapa plastik kecil yang sebagian siap edar.
"Kami awalnya mendapat informasi jika ada peredaran pil koplo di kalangan pengamen jalanan. Lalu kami lakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek rumah tersangka dengan menemukan barang bukti ratusan butir pil koplo sisa," kata Kapolsek Bubutan, AKP Ari Galang Saputra, Sabtu (28/12/2019).
• Petugas Damkar Alami Sesak Napas Saat Padamkan Api di Toko Elektronik UFO Kertajaya
• Wali Kota Risma Basah Kuyup Ikut Padamkan Api di Toko Elektronik UFO Kertajaya
Pengakuan Idris, ia sudah sejak tiga bulan lalu memilih berbisnis pil koplo.
M Idris Ridwan mengaku, dirinya membeli pil tersebut seharga 500 ribu rupiah per seribu butir dari seorang bandar di Lapas Pamekasan Madura.
"Baru tiga bulan. Kenalnya pas di lapas. Saya ditawari kemudian saya terima dan edarkan pil itu ke pengamen-pengamen," aku Idris yang juga pernah ditahan di Polsek Bubutan atas kasus pencurian handpone.
Kini, M Idris Ridwan terpaksa mendekam ditahanan Mapolsek Bubutan kembali.
M Idris Ridwan melanggar UU Kesehatan karena memperjualbelikan obat keras tanpa ijin edar.
• 29 Unit Mobil PMK Diterjunkan untuk Padamkan Api di Toko Elektronik UFO, Jalan Kertajaya Ditutup
• KRONOLOGI Toko Elektronik UFO Kertajaya Terbakar, Saksi Sebut Titik Api Berasal dari Lantai 2 Gedung