Ikut BPJS Ketenagakerjaan Perlu? Ada 3 Keuntungan: Orang Tua Sakit, Anak Bisa Terus Sekolah
Para tenaga kerja tampaknya tidak boleh melewatkan ayanan BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang sebut 3 keuntungannya.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Hefty Suud
Biaya transportasi dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta.
Sementara untuk biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
Dan angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.
"Jadi semuanya ini ada peningkatan dan manfaat untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
2. Beasiswa
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa kepada anak ketika orang tuanya harus menderita sakit.
Baik itu mengalami kecelakaan saat bekerja, mengalami cacat total, ataupun resiko meninggal dunia.
Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah.
• VIRAL Kesederhanaan Armand Hartono Anak Juragan BCA, Sepatu Bolong sampai Dilakban
• TERPOPULER: Wanita Telanjang Ditemukan Tewas di Kebun Jagung Ngawi hingga Motif Pelaku
Dengan begitu, tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.
"Bekerja sebagai tulang punggung keluarga tentunya harus bertanggung jawab secara penuh terhadap pendidikan anak. Nah kalau misalkan sakit bagaiamana? Tentunya kami memberikan jaminan beasiswa kepada anaknya," ucapnya.
Beasiswa ini akan diberikan untuk dua orang anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah besaran beasiswa yang ditentukan bergantung dari tingkat pendidikan.
Untuk pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan
menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.
Pendidikan SMP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3
tahun.
• Mie Setan Mulyorejo Kebakaran, Api Bersumber dari Elpiji, 5 Orang Terluka
• Peringatan Dini BMKG Sabtu (28/12/2019), Awas Topan Phanfone Sebabkan Cuaca Ekstrem di Wilayah Ini
Pendidikan SMA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.