Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ikut BPJS Ketenagakerjaan Perlu? Ada 3 Keuntungan: Orang Tua Sakit, Anak Bisa Terus Sekolah

Para tenaga kerja tampaknya tidak boleh melewatkan ayanan BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang sebut 3 keuntungannya.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Hefty Suud
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Wali Kota Malang, Sutiaji menerima cinderamata dari Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang, Cahyaning Indriasari dalam peresmian Pasar Sadar BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Oro Oro Dowo, Kota Malang, Selasa (16/10/2018). Kegiatan Pasar Sadar BPJS Ketenagakerjaan ini untuk mendorong pedagang pasar ikut jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberi perlindungan pada pedagang bila mengalami kecelakaan kerja. 

Biaya transportasi dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta.

Sementara untuk biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.

Dan angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

"Jadi semuanya ini ada peningkatan dan manfaat untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

2. Beasiswa

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa kepada anak ketika orang tuanya harus menderita sakit.

Baik itu mengalami kecelakaan saat bekerja, mengalami cacat total, ataupun resiko meninggal dunia.

Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah.

VIRAL Kesederhanaan Armand Hartono Anak Juragan BCA, Sepatu Bolong sampai Dilakban

TERPOPULER: Wanita Telanjang Ditemukan Tewas di Kebun Jagung Ngawi hingga Motif Pelaku

Dengan begitu, tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

"Bekerja sebagai tulang punggung keluarga tentunya harus bertanggung jawab secara penuh terhadap pendidikan anak. Nah kalau misalkan sakit bagaiamana? Tentunya kami memberikan jaminan beasiswa kepada anaknya," ucapnya.

Beasiswa ini akan diberikan untuk dua orang anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah besaran beasiswa yang ditentukan bergantung dari tingkat pendidikan.

Untuk pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan
menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Pendidikan SMP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3
tahun.

Mie Setan Mulyorejo Kebakaran, Api Bersumber dari Elpiji, 5 Orang Terluka

Peringatan Dini BMKG Sabtu (28/12/2019), Awas Topan Phanfone Sebabkan Cuaca Ekstrem di Wilayah Ini

Pendidikan SMA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved