Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ikut BPJS Ketenagakerjaan Perlu? Ada 3 Keuntungan: Orang Tua Sakit, Anak Bisa Terus Sekolah

Para tenaga kerja tampaknya tidak boleh melewatkan ayanan BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang sebut 3 keuntungannya.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Hefty Suud
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Wali Kota Malang, Sutiaji menerima cinderamata dari Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang, Cahyaning Indriasari dalam peresmian Pasar Sadar BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Oro Oro Dowo, Kota Malang, Selasa (16/10/2018). Kegiatan Pasar Sadar BPJS Ketenagakerjaan ini untuk mendorong pedagang pasar ikut jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberi perlindungan pada pedagang bila mengalami kecelakaan kerja. 

Sedangkan untuk perguruan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

"Pengajuan klaim beasiswa bisa dilakukan setiap tahun. Beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Beasiswa ini akan berakhir pada saat anak peserta mencapai 23 tahun, menikah atau bekerja," ucapnya.

3. Tambahan Manfaat Lainnya

Dalam revisi aturan ini, juga termasuk penambahan beberapa manfaat dari program JKK dan JKM santunan.

Untuk program JKK di antaranya merupakan santunan kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta.

Santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta menjadi Rp 12 juta untuk 24 bulan.

DPRD Jember Bersepakat Memakai Hak Angket untuk Menyelidiki Eksekutif Pemkab Jember

Pemprov Jatim Komitmen Sukseskan GBT sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Tahun 2021

Sedangkan untuk program JKM. Santunan kematian naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta.

Santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp 12 juta.

Biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta.

Sehingga total santunan Jaminan Kematian menjadi Rp 42 juta dari sebelumnya Rp 24 juta.

"Jadi untuk santunan sementara tidak
mampu bekerja berupa penggantian upah sebesar 100 persen menjadi 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan. Serta penggantian upah untuk seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved