Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ikut BPJS Ketenagakerjaan Perlu? Ada 3 Keuntungan: Orang Tua Sakit, Anak Bisa Terus Sekolah

Para tenaga kerja tampaknya tidak boleh melewatkan ayanan BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang sebut 3 keuntungannya.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Hefty Suud
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Wali Kota Malang, Sutiaji menerima cinderamata dari Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang, Cahyaning Indriasari dalam peresmian Pasar Sadar BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Oro Oro Dowo, Kota Malang, Selasa (16/10/2018). Kegiatan Pasar Sadar BPJS Ketenagakerjaan ini untuk mendorong pedagang pasar ikut jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberi perlindungan pada pedagang bila mengalami kecelakaan kerja. 

TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN - Para tenaga kerja saat ini banyak diuntungkan dengan berbagai macam layanan yang telah banyak disediakan oleh Pemerintah.

Salah satunya ialah layanan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK yang merupakan program publik dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.

Di antaranya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kedua program tersebut dapat dinikmati oleh pekerja Indonesia tanpa harus membayar iuran lebih atau dengan kata lain dengan besaran iuran yang sama dengan sebelumnya.

Sempurnakan Layanan Purna Jual, Astra Peugeot Hadirkan Warranty 5 Tahun, Berlaku di Surabaya Juga!

5 Pemain Asing yang Debut Manis di Liga 1 2019, Ada Dua Pemain Persela Lamongan

Penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015.

Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.

Berikut beberapa manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ibu di Kediri Sayat Leher Anaknya yang Cacat Pakai Pisau hingga Tewas, Setelahnya Tunggui Jenazah

VIRAL Pernikahan Kakek Sulawesi & Gadis Perawan, Tatapan & Tangan Si Mempelai di Foto Banjir Komen

1. Perawatan di rumah alias homecare.

Di dalam perluasan manfaat JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung biaya perawatan dan pengobatannya sampai sembuh.

Hal itu tidak dilihat dari berapa biayanya, sesuai dengan kebutuhan medis.

Lebih rinci, dalam perawatan pengobatan di JKK ada dua perluasan manfaat, yakni homecare dan pemeriksaan diagnostik.

"Untuk biaya homecare, ini maksimal Rp 20 juta. Biasanya perawatan ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit," ucap Cahyaning Indriasari, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang kepada awak TribunJatim.com , Jumat (27/12/2019).

Ramalan Zodiak Leo Tahun 2020 dari Asmara, Karier, Kesehatan, Lengkap Bulan Januari-Desember

Makam Keturunan Sunan Giri Tertimpa Pohon Satu Meter Lebih, Lokasi Di Atas Bukti, Sulit Dievakuasi

Sedangkan untuk pemeriksaan diagnostik, dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Manfaat JKK yang juga ditingkatkan ialah dalam biaya transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan.

Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Sabtu (28/12/2019) di Surabaya, Hujan Lokal di Siang Hari hingga Cerah

Bus Eka Surabaya-Yogya vs Sepeda Motor Di Raya Balongbendo, Satu Pengendara Motor Tewas Di TKP

Biaya transportasi dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta.

Sementara untuk biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.

Dan angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

"Jadi semuanya ini ada peningkatan dan manfaat untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

2. Beasiswa

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa kepada anak ketika orang tuanya harus menderita sakit.

Baik itu mengalami kecelakaan saat bekerja, mengalami cacat total, ataupun resiko meninggal dunia.

Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah.

VIRAL Kesederhanaan Armand Hartono Anak Juragan BCA, Sepatu Bolong sampai Dilakban

TERPOPULER: Wanita Telanjang Ditemukan Tewas di Kebun Jagung Ngawi hingga Motif Pelaku

Dengan begitu, tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

"Bekerja sebagai tulang punggung keluarga tentunya harus bertanggung jawab secara penuh terhadap pendidikan anak. Nah kalau misalkan sakit bagaiamana? Tentunya kami memberikan jaminan beasiswa kepada anaknya," ucapnya.

Beasiswa ini akan diberikan untuk dua orang anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah besaran beasiswa yang ditentukan bergantung dari tingkat pendidikan.

Untuk pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan
menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Pendidikan SMP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3
tahun.

Mie Setan Mulyorejo Kebakaran, Api Bersumber dari Elpiji, 5 Orang Terluka

Peringatan Dini BMKG Sabtu (28/12/2019), Awas Topan Phanfone Sebabkan Cuaca Ekstrem di Wilayah Ini

Pendidikan SMA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Sedangkan untuk perguruan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

"Pengajuan klaim beasiswa bisa dilakukan setiap tahun. Beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Beasiswa ini akan berakhir pada saat anak peserta mencapai 23 tahun, menikah atau bekerja," ucapnya.

3. Tambahan Manfaat Lainnya

Dalam revisi aturan ini, juga termasuk penambahan beberapa manfaat dari program JKK dan JKM santunan.

Untuk program JKK di antaranya merupakan santunan kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta.

Santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta menjadi Rp 12 juta untuk 24 bulan.

DPRD Jember Bersepakat Memakai Hak Angket untuk Menyelidiki Eksekutif Pemkab Jember

Pemprov Jatim Komitmen Sukseskan GBT sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Tahun 2021

Sedangkan untuk program JKM. Santunan kematian naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta.

Santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp 12 juta.

Biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta.

Sehingga total santunan Jaminan Kematian menjadi Rp 42 juta dari sebelumnya Rp 24 juta.

"Jadi untuk santunan sementara tidak
mampu bekerja berupa penggantian upah sebesar 100 persen menjadi 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan. Serta penggantian upah untuk seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved