DPRD Jember Bersepakat Memakai Hak Angket untuk Menyelidiki Eksekutif Pemkab Jember
DPRD Jember bersepakat memakai Hak Angket. Pemakaian hak ini disepakati oleh 44 orang anggota DPRD Jember dari tujuh fraksi yang mengikuti rapat
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - DPRD Jember bersepakat memakai Hak Angket. Pemakaian hak ini disepakati oleh 44 orang anggota DPRD Jember dari tujuh fraksi yang mengikuti rapat paripurna beragendakan 'pemberian penjelasan Bupati Jember terhadap permintaan keterangan / Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Jember', Jumat (27/12/2019).
Pemakaian hak satu level di atas Hak Interpelasi itu dipicu ketidakhadiran Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna tersebut. Ketidakhadiran Faida, akhirnya membuat suasana rapat paripurna diwarnai kegeraman dan kemarahan anggota dewan.
Meski Faida tidak datang, rapat paripurna tetap berjalan. Tujuh fraksi melalui masing-masing juru bicaranya memberikan pendapat atas ketidakhadiran bupati.
Hasilnya bulat, ketujuh fraksi alias semua fraksi di gedung dewan bersepakat dipakainya Hak Angket, tidak lagi Hak Interpelasi.
• Gedung Dewan Jember Bocor, Anggota DPRD Sindir Bupati
• DPRD Jember Segera Laksanakan Pemakaian Hak Interpelasi
Mengutip pengertian dari Wikipedia, Hak Angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Angket ini tentunya juga bisa dipakai oleh DPRD tingkat II atau DPRD tingkat kabupaten.
"Tujuh fraksi bersepakat menaikkan status dari pemakaian Hak Interpelasi, menjadi Hak Angket," ujar Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi, Jumat (27/12/2019).
Para anggota dewan bersepakat pemakaian hak tersebut dilakukan secara cepat. Berdasarkan tata tertib, setelah ada pengajuan pemakaian Hak Angket, maka harus disepakati secara resmi melalui rapat paripurna.
Setelahnya dibentuk Pansus Hak Angket. Pansus Hak Angket ini bisa bekerja selama 60 hari untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan yang akan dilakukan anggota dewan masih terkait tiga hal yang ditanyakan anggota dewan saat memutuskan memakai Hak Interpelasi.
Ketiga persoalan itu adalah, Kabupaten Jember yang tidak mendapatkan kuota CPNS 2019, pemeriksaan khusus dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait mutasi ASN di lingkungan Pemkab Jember, dan ketiga adalah surat teguran dan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri untuk mencabut 15 SK terkait mutasi ASN juga 30 Perbup tentang KSOTK di lingkungan Pemkab Jember.
"Namun tidak menutup kemungkinan apa yang akan diselidiki bisa bertambah, itu tergantung panitia Hak Angket nanti. Tadi ada usulan terkait pengadaan barang dan jasa, itu terserah panitia nanti. Pastinya panitia memiliki waktu 60 hari untuk bekerja setelah ditetapkan," tegas Itqon.
Dari pantauan Surya di rapat paripurna tersebut, kegeraman anggota dewan terhadap ketidakhadiran Bupati Faida tidak terelakkan. Suara kekecewaan disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi.
Juru bicara fraksi PDIP Tabroni, misalnya, tidak dapat menutupi nada kekecewaan dalam suaranya.
"Kami sangat kecewa, kami sebagai partai pengusung dia (dalam Pilkada 2015) tidak bisa berkomunikasi dengan bupati. Apalagi sebagai ketua DPC ketika itu, saya sangat merasa berdosa karena Jember seperti saat ini," tegas Tabroni.
Kepada Surya, Tabroni mengaku kecewa karena bupati tidak hadir. Menurutnya, melalui Hak Interpelasi itu, persoalan yang ada di Jember, terutama mengenai tiga persoalan yang ditanyakan melalui Hak Interpelasi, sebenarnya bisa dibicarakan. Namun, katanya, bupati tidak menghargai hak anggota dewan itu.
"Karenanya kami dari PDIP sepakat untuk memakai Hak Angket," tegas Tabroni.
Juru bicara fraksi gabungan PAN, Demokrat, dan Golkar (Pandekar), Agusta Jaka Purwana menegaskan juga fraksinya sepakat memakai Hak Angket.
Begitu juga dengan juru bicara fraksi PKS Nurhasan yang juga menegaskan fraksinya menyepakati dipakainya Hak Angket. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)