E-Tilang Diberlakukan di Surabaya Mulai Januari 2020, STNK Bisa Diblokir Jika Telat Bayar Denda
Penerapan E-Tilang bakal diberlakukan di Surabaya mulai Januari 2020. STNK bisa diblokir jika telat bayar tilang.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tilang elektronik atau E-Tilang resmi akan diberlakukan di Surabaya mulai Januari 2020.
Pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran akan terekam melalui sistem yang terintegrasi.
Mereka tak bisa mengelak saat petugas polisi tiba-tiba mendatangi alamat rumah pelanggar.
• Tilang Elektronik di Surabaya Mulai Diterapkan Januari 2020, Wali Kota Risma: Mengurangi Kecelakaan
Petugas ini akan melakukan verifikasi atas nopol kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Bahkan, pelanggar juga tidak bisa berbuat apa-apa saat ditunjukkan foto muka yang tercapture CCTV.
Mengawali pemberlakuan E-Tilang ini telah dipasang 20 alat pendeteksi pelanggaran di titik utama.
"Masih rahasia titiknya biar semua disiplin di jalan. Nanti akan makin banyak lokasi yang akan kami pasang CCTV E-Tilang. Yang jelas Januari E-Tilang ini sudah diberlakukan," ungkap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Jumat (27/12/2019).
• Risma Turun Tangan Padamkan Api di UFO Kertajaya, PDIP: Contoh Pemimpin Tak Cuma Andalkan Kata-kata
Pemberlakuan E-Tilang di Surabaya ini setelah Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Polda Jatim, termasuk Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Surabaya.
E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) ini diterapkan dengan memanfaatkan teknologi CCTV canggih.
Selain bisa meng-capture nopol kendaraan pelanggar, CCTV jenis ini bisa mendeteksi pengemudi yang melanggar.
Tidak hanya kendaraan yang melanggar batas zebracross, marka jalan, menerobos lampu merah.
Namun CCTV terbaru ini bisa mendeteksi sekaligus meng-capture wajah pelanggar, baik pengendara motor maupun pengemudi mobil.
"CCTV ini bisa menangkap mobil dengan kecepatan 80 KM. E-Tilang ini untuk menghindari kecelakaan yang biasanya diawali dengan pelanggaran lalu lintas," kata Risma.
• 1 Bus Ditilang di Terminal Bunder Gresik Gegara Ban Gundul, Bikin Penumpang Emosi Harus Pindah Bus
Jangan Lebihi Batas Kecepatan