Ketua DPRD Jember : Panitia Angket itu Sakti
Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi menyebut Panitia Angket DPRD Jember sakti. Sebab Panitia Angket bisa memanggil siapapun yang berkaitan dengan materi
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi menyebut Panitia Angket DPRD Jember sakti. Sebab Panitia Angket bisa memanggil siapapun yang berkaitan dengan materi penyelidikan.
"Panitia Angket ini sakti lho, tidak main-main. Kepala daerah bisa dipanggil. Siapapun terkait materi penyelidikan bisa dipanggil," ujar Itqon usai pembentukan Panitia Angket DPRD Jember, Senin (30/12/2019).
Bahkan Panitia Angket bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian atau kejaksaan untuk memanggil paksa mereka yang mangkir dari panggilan Panitia Angket.
Seperti diberitakan, DPRD Jember secara resmi menggunakan Hak Angket, untuk menyelidikan dugaan pelanggaran oleh kepala daerah Jember dalam membuat sejumlah kebijakan di Pemkab Jember. Kebijakan itu diduga melanggara peraturan sehingga merugikan masyarakat.
Kesepakatan penggunaan Hak Angket, diikuti dengan pembentukan Panitia Angket. Panitia Angket terdiri atas 25 orangg. Panitia Angket bekerja selama 60 hari untuk menyelidiki kebijakan yang diduga melanggar peraturan oleh Pemkab Jember. Dari penyelidikan 60 hari itu, Panitia Angket akan membuat rekomendasi.
"Rekomendasi dari Panitia Angket itu nantinya akan diparipurnakan oleh DPRD Jember," imbuh Itqon kepada Tribunjatim.com.
• Polisi Tunggu Labfor Ledakan Elpiji Resto Mie di Mulyorejo Surabaya Yang Renggut 2 Nyawa
• Resmi, Anggota DPRD Jember Selidiki Kebijakan Bupati Jember Melalui Hak Angket
• Ahmad Dhani Bebas, Kejati Jatim Harap Masa Percobaan Suami Mulan Jameela Dipakai Sebaik-baiknya
Apa saja kemungkinan rekomendasi dari Panitia Angket?.
"Bisa macam-macam, bisa rekomendasi dipakainya Hak Menyatakan Pendapat. Jika ada indikasi pelanggaran, kami bisa meneruskannya ke sejumlah pihak," imbuh Itqon.
Apakah rekomendasi diteruskan ke Badan Pemeriksa Keuangan? tanya Surya. 'Bisa saja," jawab Itqon.
Surya kembali bertanya apakah bisa diteruskan ke Kemendagri, dan aparat penagak hukum, Itqon pun menjawab bisa meneruskan rekomendasi itu ke dua instansi tersebut.
"Bisa saja ke Kemendagri, bisa saja (ke aparat penegak hukum). Tinggal melihat isi rekomendasi hasil penyelidikan itu," tegas Itqon.
Hak Menyatakan Pendapat merupakan hak satu level di atas Hak Angket. Melalui Hak Menyatakan Pendapat itu, anggota dewan bisa menyatakan sikap untuk memakzulkan kepala daerah. Rekomendasi dari Hak Menyatakan Pendapat berupa pemakzulan itu secara prosedur dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-jember-hak-angket-dprd-jember.jpg)