Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Resmi, Anggota DPRD Jember Selidiki Kebijakan Bupati Jember Melalui Hak Angket

DPRD Jember akhirnya secara resmi memakai Hak Angket terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Pemakaian Hak Angket resmi digunakan sejak Senin

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
sri wahyunik/surya
Juru bicara fraksi gabungan PAN, Demokrat, dan Golkar, Nyoman Aribowo menyampaikan pandangan fraksinya yang menyetujui dipakainya Hak Angket oleh DPRD Jember, usai membentangkan poster bertuliskan 'Bukan Gak Penting'. Tulisan itu menegaskan pentingnya pemakaian Hak Angket, sekaligus menyindir pernyataan Bupati Jember Faida berbunyi 'gak penting' 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - DPRD Jember akhirnya secara resmi memakai Hak Angket terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Pemakaian Hak Angket resmi digunakan sejak Senin (30/12/2019).

Kesepakatan pemakaian Hak Angket dewan terhadap Pemkab Jember yang diwakili oleh Bupati Jember diambil melalui rapat paripurna yang digelar, Senin (30/12/2019).

Dari pantauan Surya, anggota dewan yang hadir tidak ada yang menyanggah digunakan hak penyelidikan anggota dewan tersebut.

Dari total 50 anggota dewan, 46 orang menghadiri rapat paripurna tersebut. Namun 44 orang yang menjadi pengusul dipakainya Hak Angket.

Meski begitu, mereka yang namanya tidak tercatat sebagai pengusul, juga tetap menyatakan dukungan untuk dipakainya Hak Angket tersebut. Tujuh fraksi, alias seluruh fraksi di DPRD Jember menyatakan dukungan dipakainya Hak Angket.

Kisah Pilu Masa Kritis Koki Mie Setan Mulyorejo di RS Unair, Mukanya Bengkak & Nangis Saat Ditalqin

Laga Persebaya All Star Vs Pemkot Surabaya Digelar untuk Uji Coba Lampu Stadion Gelora Bung Tomo

Setahun 137 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Madiun

Paripurna Hak Angket dimulai dari pembacaan usulan dipakainya Hak Angket oleh pengusul. Usulan dibacakan oleh juru bicara pengusul Hak Angket, Tabroni. Tabroni membacakan beberapa landasan hukum dipakainya Hak Angket, serta alasannya.

Tabroni juga membacakan apa saja materi penyelidikan yang diusulkan. Materi penyelidikan itu, pertama, kebijakan Pemkab Jember yang tidak mendapatkan informasi kuota penerimaan CPNS 2019.

"Tidak adanya informasi kuota penerimaan CPNS 2019 ini jelas merugikan rakyat Jember. Karena tidak sedikit warga Jember yang mengharapkan adanya penerimaan CPNS tersebut. Sedangkan seluruh kota dan kabupaten di Jawa Timur mendapatkan kuota tersebut," ujar Tabroni kepada Tribunjatim.com.

Kedua, materi penyelidikan perihal kebijakan Pemkab Jember oleh Bupati Jember terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember. Tabroni menyebut, ada dugaan mutasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan di UU ASN.

"Hal ini bisa dilihat dari rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah melakukan pemeriksaan khusus terkait mutasi ASN di lingkungan Pemkab Jember," imbuhnya.

Ketiga, kebijakan Pemkab Jember terkait Peraturan Bupati yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Fungsi (KSOTK) yang berjumlah 30 Perbup. Perbup tersebut, lanjut Tabroni, melanggar peraturan di atasnya. Bahkan Mendagri merekomendasikan supaya Perbup tersebut dicabut.

Keempat, materi penyelidikan tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Jember.

"Ambruknya beberapa bangunan yang masih baru dibangun mengindikasikan adanya kerugian keuangan daerah, serta pengadaan barang dan jasa itu diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa," tegas Tabroni.

Setelah Tabroni membacakan usulan pemakaian Hak Angket itu, pimpinan rapat paripurna Agus Sufyan memberi waktu kepada tujuh fraksi menyampaikan pendapatnya.

Ketujuh fraksi melalui masing-masing juru bicara, semuanya menyepakati dipakainya Hak Angket. Karena semua fraksi setuju, dan pengusul sudah mencukupi, maka pimpinan rapat paripurna meminta kesepakatan bersama. Akhirnya, semua anggota dewan yang berada di ruang rapat paripurna itu menyepakati dipakainya Hak Angket.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved