Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

NASIB Akhir PNS Tabrak 7 Pesepeda Akibat 'Teler' Ekstasi, Kini Senyum Nyengir Berbuah Hukuman Berat

Pada akhirnya, ASN yang mengemudikan mobil dan menabrak 7 orang pesepeda di jalan Sudirman Jakarta terancam mendapat hukuman penjara yang cukup lama.

Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
kolase Kompas.com dan Tribunnews
Ilustrasi ASN tabrak pesepeda di jalan Sudirman Jakarta 

TRIBUNJATIM.COM - Peristiwa nahas yang dialami tujuh orang pesepeda di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/12/2019) terus didalami.

Pengemudi mobil Avanza yang adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial TP (43) akhirnya memberikan pengakuan.

TP yang sudah dijadikan tersangka ini mengakui dirinya mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.

"Hasil cek urine tersangka positif mengonsumsi amphetamine, menurut pengakuan tersangka mengonsumsi ekstasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (29/12/2019).

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penahanan kepada tersangka penabrak tujuh sepeda itu.

"Tersangka akan dilakukan penahanan," ungkapnya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik tersangka, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda.

Ahmad Dhani Bebas Hari Ini, 30 Desember 2019: Umbar Senyum, Enggan Berkomentar, Nanti Aja di Rumah

Nasib Akhir PNS Biang Kerok Kecelakaan

Dari hasil pemeriksaan dan menjalani tes di kepolisian, TP diketahui usai mengkonsumsi ekstasi.

Akibat perbuatannya, TP pun bisa saja diganjar sesuai dengan pasal UU LLAJ yang berlaku.

Pasal yang dikenakan ini tentunya berbeda, jika kecelakaan tersebut terjadi karena TP mengantuk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan ancaman hukuman yang bakal dijatuhkan kepada TP hingga 10 tahun penjara.

Selain itu, TP juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 20 juta.

Pernikahan Sinden Janda & Brondong Banyumas Dulu Viral, Kisah Awal dari Panggung hingga Antar Jemput

ASN tabrak pesepeda
ASN tabrak pesepeda (Grid.ID)

"Untuk tersangka kami kenakan Pasal 311 ayat 4 jo 310 ayat 3 UU LLAJ karena sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama-selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta," ucap Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari Sonora, Minggu (29/12/2019).

Seperti diketahui, akibat kecelakaan tersebut sejumlah korban mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.

Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan.

Kemudian, seorang pria berinisial HIS mengalami luka di bagian pinggang berupa memar.

Mirip Kisah Kakek Sulawesi & Gadis Perawan, Pernikahan Siswi SMP & Pria 50 Tahun ini Pernah Viral

Kronologi Nyengir-nyengir

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) sekira pukul 06.10 WIB.

Kendaraan yang dikemudikan Toto Prasetio melaju dari arah utara ke selatan.

Sampai di depan Gedung Summitmas, Toto menabrak rombongan pesepeda.

Sehingga pesepeda yang ditabrak itu mengalami luka.

Kemudian, para korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Seorang korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.

Korban lainnya yang berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan.

Lalu, korban berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.

Sementara empat korban lain yang masih berstatus pelajar, yaitu HF, RZ, GR, dan KA, juga menderita luka.

Panit Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Wasiyanto mengatakan, pengemudi Avanza menabrak pesepeda dari arah belakang.

"Dari belakang, satu arah dari belakang," ujar Iptu Wasiyanto, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (28/12/2019).

Korban tabrakan
Korban tabrakan (Kompas TV)

Mengenai kecepatan dari pengemudi Avanza sebelum menabrak rombongan pesepeda, Wasiyanto mengungkap kecepatan yang dimiliki pengemudi tersebut sekira 60-70 km/jam.

"Kalau kecepatan, karena masih pagi kemungkinan 60-70," ungkapnya.

Dalam video dan foto yang beredar di sosial media, sang pelaku penabrak terlihat mengenakan kaus berwarna biru.

Ia tampil tanpa wajah bersalah dan dikomentari netizen karena ekspresi santai serta nyengir-nyengirnya di video dan foto yang tersebar di media sosial.

ASN tabrak pesepeda
ASN tabrak pesepeda ()

Jalur Sepeda Belum Efektif

Masih mengutip Kompas.com, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai jalur sepeda yang diterapkan di Jakarta harus memiliki batasan fisik atau separator permanen.

Jalur sepeda di Jakarta umumnya memiliki lebar yang hanya cukup untuk satu sepeda dan dibatasi garis putus-putus dengan lajur di sebelahnya.

Sehingga, guna membatasi dengan kendaraan lain, petugas berwenang memasang cone dengan tali agar jalur sepeda steril dari kendaraan bermotor.

Djoko Setijowarno mengatakan, jalur sepeda di Jakarta belum efektif dalam pembuatannya.

“Belum efektif, saya sudah keliling lebarnya hanya 1,5 meter rata-rata."

"Pokoknya selama di sini jalur sepeda masih seperti itu, tanpa adanya batasan fisik, agak sulit,” ujar Djoko. (Nuryanti/Tribunnews)

Tabrak Pesepeda Angin Hingga Tewas di Merr Surabaya, Sopir Truk Ini Menangis Divonis 9 Bulan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved