Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Tutut Soeharto yang Gugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Kekayaan Pernah Capai Rp 2,9 Triliun

Inilah sosok Tutut Soeharto, yang melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Kartono Ryadi
SOSOK VIRAL - Putri Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa. Ini sosoknya. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok Tutut Soeharto, yang melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa.

Tutut Soeharto, yang bernama lengkap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana merupakan putri Mantan Presiden RI Soeharto.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).

Penggugat dalam hal ini mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

Dalam hal ini, tergugat yaitu Menkeu menyatakan penggugat yakni Tutut Soeharto sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Atas adanya klaim dari Tergugat (Menkeu) menyatakan Penggugat (Tutut) memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian Tergugat (Menkeu) menerbitkan objek gugatan," tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (18/9/2025) via Kompas.com.

Riwayat perkara gugatan ini baru terdiri dari pendaftaran perkara dan penetapan yang semuanya dilakukan pada Jumat pekan lalu.

Pendaftaran gugatan ini dilayangkan tak berselang lama sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).

Meskipun demikian, detail dan klasifikasi gugatan tersebut belum dijabarkan secara rinci dalam laman tersebut.

"Klasifikasi perkara: lain-lain," dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta.

Baca juga: Cara Uang Rp 200 T Menkeu Purbaya Gerakkan Ekonomi Indonesia, Lulusan ITB Sorot Sektor Produktif

Tutut Soeharto sendiri saat ini merupakan seorang pengusaha.

Ia juga sempat menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) pada 1998 di bawah masa pemerintahan Soeharto.

Tim redaksi telah mencoba menghubungi kuasa hukum Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait detail dari gugatan ini.

Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan Kompas.com belum menerima keterangan dari kuasa hukum tersebut.

Tutut Soeharto dikenal dengan panggilan Mbak Tutut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved