Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Adukan 4 Anggota Dewan ke Polisi Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah di Blitar

Warga Desa Karanganyartimur, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar mengadukan empat anggota DPRD Kabupaten Blitar ke Polres Blitar Kota.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
BITCOINTALK INFO
Cara mengurus sertifikat tanah gratis 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Warga Desa Karanganyartimur, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar mengadukan empat anggota DPRD Kabupaten Blitar ke Polres Blitar Kota.

Keempat anggota dewan itu diadukan ke polisi terkait dugaan penipuan uang pengurusan sertifikat tanah di Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan No : TBLP/259/XII/2019/Satreskrim tertanggal 21Desember 2019, disebutkan pelapornya Ahmadi, warga Desa Karanganyartimur RT3/RW14, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Sedang, empat anggota dewan yang diadukan, yaitu, WK, ES, AW, dan MW. Keempatnya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Saat dihubungi, Senin (30/12/2019), Ahmadi membenarkan telah mengadukan keempat anggota dewan itu ke Polres Blitar Kota.
"Saya membuat laporan pengaduan ke polisi pada 21 Desember 2019 lalu," kata Ahmadi.

Ahmadi menceritakan kronologi dugaan penipuan uang pengurusan sertifikat tanah. Awalnya, pada 2016, keempat anggota dewan itu melakukan kunjungan kerja ke warga Perkebunan Karangnongko.

Modus Guru Spiritual Trenggalek Ubah Uang Palsu Pakai Ritual Minyak, Terkuak Saat Belanja di Warung

Fakta-fakta Medina Zein Terjerat Narkoba, Positif Amfetamin hingga Dugaan Keterlibatan Artis Lain

Di Penghujung Tahun, Polres Lamongan Lumpuhkan Komplotan Curanmor di 30 TKP

Keempatnya bertemu dengan warga yang bertempat tinggal di tanah Perkebunan Karangnongko. Dalam pertemuan itu, satu dari empat anggota dewan, WK, menjanjikan akan membantu memperjuangkan pengurusan tanah yang ditempati warga menjadi sertifikat hak milik.

Warga percaya karena ketika itu keempat anggota dewan datang bersama lima orang yang mengaku sebagai staf ahli Sofyan Djalil (Menteri Agraria). Selain itu, WK juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengurusan sertifikat tanah untuk warga.

WK meminta warga mengumpulkan dana untuk biaya pengurusan penerbitan sertifikat tanah. Lalu, warga membentuk kepanitiaan redistribusi untuk proses pengurusan sertifikat tanah. Ahmadi, dipilih sebagai ketua panitia redistribusi.

Dikatakan Ahmadi, jumlah warga yang menempati tanah perkebunan sebanyak 519 orang. Lalu, panitia mengumpulkan uang iuran dari warga untuk pengurusan sertifikat tanah. Total uang yang terkumpul dari warga Rp 335 juta. Uang itu kemudian diserahkan tunai ke WK secara bertahap sebanyak tiga kali.

"Janjinya, proses pengurusan sertifikat tanah selesai 2017, tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya," ujarnya.
Menurut Ahmadi, pada Agustus 2017, warga mulai resah karena tidak ada kejelasan soal proses pengurusan sertifikat tanah. Warga juga tidak mendapat kabar soal proses pengurusan sertifikat dari WK.

Ahmadi kemudian memutuskan mencari informasi soal staf ahli Sofyan Djalil yang dibawa keempat anggota dewan ke Jakarta.
Sebelum berangkat ke Jakarta, Ahmadi meminta uang iuran yang terkumpul dari warga yang sudah diserahkan ke WK untuk operasional.

"Saya minta uang ke WK dengan marah-marah. Dari total yang kami serahkan Rp 335 juta, WK hanya memberikan Rp 150 juta. Uang itu kami gunakan berangkat ke Jakarta untuk mencari informasi. Ternyata nama-nama staf ahli yang dibawa anggota dewan tidak pernah ada di kementerian," katanya.

Menurutnya, pada 5 November 2019, warga sudah berkirim surat ke DPRD Kabupaten Blitar untuk menanyakan masalah itu. Tetapi, surat dari warga malah dibekukan dan belum ada tanggapan sampai sekarang.

"Akhirnya kamu membuat laporan pengaduan ke polisi terkait masalah itu," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved