Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaga Lahan Produktif, Dinas Pertanian Jawa Timur Dorong Pemda Segera Rancang Perda LP2B

Perda LP2B sangat dibutuhkan mengingat saat ini luas lahan produktif terutama sawah di Jawa Timur terus berkurang akibat pembangunan.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Hadi Sulistyo. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur terus mendorong pemerintah kabupaten dan pemerintah kota yang belum memiliki Perda Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar segera merancangnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur (Kadistan Jatim) Hadi Sulistyo mengungkapkan, Perda Perda Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) sangat dibutuhkan mengingat saat ini luas lahan produktif terutama sawah di Jawa Timur terus berkurang akibat pembangunan.

"Rata-rata berkurang 1000 hektar per tahunnya, karena luas lahan kita berkurang otomatis produksi kita berkurang," ucap Hadi Sulistyo, Selasa (31/12/2019).

Jadi Kado Akhir Tahun, 62 Polisi di Polresta Malang Kota Naik Pangkat, Disemprot Water Cannon

Ini Pesan Whisnu Sakti Buana untuk Warga Kota Surabaya saat Malam Pergantian Tahun Baru 2020

Saat ini, luas lahan produktif di Jawa Timur mencapai 1,2 juta hektar, sedangkan luas panennya adalah 1,8 juta hektar.

"Dari 38 kabupaten kota di Jawa Timur yang sudah membuat Perda Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu baru 14 kabupaten/kota," kata Hadi Sulistyo.

"Ini yang perlu kita tingkatkan. Kita memberikan sosialisasi terus, yang belum membuat kita genjot dan kita sering kali berkoordinasi dengan dinas pertanian kabupaten kota agar bupati dan wali kotanya segera membuat Perda," lanjutnya.

BREAKING NEWS - Pemkot Surabaya Hapus Car Free Night di Malam Tahun Baru 2020, ‘Doa Bersama Saja’

Sambut Malam Pergantian Tahun, Hotel Singgasana Surabaya Gelar Opera JOKER alias Joko Tengger

Hadi Sulistyo menjelaskan, Perda Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) ini menjadi rambu-rambu, di mana saja lahan yang produktif dan lahan yang tidak produktif.

"Jadi pembangunan tidak boleh ke daerah yg produktif nanti bisa dituntut karena sudah ada pemetaannya," pungkas Hadi Sulistyo.

Berikut ini 14 kabupaten/kota yang telah menerbitkan Perda Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B):

1. Tulungagung (No 18 Tahun 2012 tentang perlindungan lahan pertanian Kabupaten Tulungagung)

2. Ngawi (No 11 Tahun 2012 tentang perlindungan lahan pertanian Kabupaten Ngawi) luasan dalam Perda 41.523 hektar

3. Kota Batu (No 14 Tahun 2012 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kota Batu) luasan dalam Perda 1.252 Hektar

4. Bangkalan (No 5 Tahun 2013 tentang perlindungan lahan pertanian Kabupaten Bangkalan) luasan dalam Perda 30.002 hektar

Direktur Persebaya Amatir Pastikan Kompetisi Kapal Api Persebaya 2020 Bergulir pada Februari

5. Mojokerto (No 6 tahun 2013 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Mojokerto) luasan dalam Perda 27.535 hektar

6. Madiun (no 1 tahun 2014 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Madiun) luasan dalam Perda 21.857 hektar

7. Malang (no 6 tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Malang) luasan dalam Perda 45. 888,23 hektar

8. Gresik (no 7 tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Gresik) luasan dalam Perda 24.716 hektar

9. Probolinggo (no 10 tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Probolinggo) luasan dalam Perda 38.692 hektar

Cerita Bonita Yovinda Putri Arini Merinding saat Nyanyikan Anthem Persebaya: Selalu Berkaca-kaca

10. Lamongan (no 12 tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Lamongan) luasan dalam Perda 45.814 hektar

11. Trenggalek (no 2 tahun 2016 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Trenggalek) luasan dalam Perda 12.785 hektar

12. Situbondo (no 4 tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Situbondo) luasan dalam Perda 30.032 hektar

13. Sumenep (no 2 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Sumenep) luasan dalam Perda 20.860, 2 hektar

14. Lumajang (no 7 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Lumajang) luasan dalam Perda 32.331, 83 hektar.

News Analysis: Jika Persebaya Kereta Api, Maka Andik Vermansah Menjadi Solarnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved