Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Blitar Tak Sadar Dibuntuti Polisi Transaksi Pil Dobel L di Lapangan Bola, Menyerah Digerebek

Pria Blitar Tak Sadar Dibuntuti Polisi Transaksi Pil Dobel L di Lapangan Bola, Menyerah Digerebek.

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Sudarma Adi
Thinkstockphotos
Ilustrasi pil dobel L 

Pria Blitar Tak Sadar Dibuntuti Polisi Transaksi Pil Dobel L di Lapangan Bola, Menyerah Digerebek

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Petugas Satkoba Polres Blitar berhasil menggagalkan transaksi pil dobel L.

Penjual dan pembelinya dibekuk seusai bertransaksi di lapangan sepak bola Desa Majekan, Kelurahan/Kecamatan Wlingi.

Penjualnya adalah Eka (25), warga Desa/Kecamatan Binangun. Ia ditangkap pada Senin (30/12) malam kemarin, setelah menjual pil dobel L sebanyak 10 butir ke Wwn, yang hingga kini masih diperiksa.

Hujan Deras & Angin Kencang, Atap Gedung SDN Bumirejo III Blitar Berlubang Tertimpa Pohon Ambruk

Warga Adukan 4 Anggota Dewan ke Polisi Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah di Blitar

Polisi Amankan 34 Unit Motor Berknalpot Brong Jelang Perayaan Malam Tahun Baru di Kota Blitar

"Untuk pembelinya masih kami jadikan saksi dan masih menjalani pemeriksaan," kata AKP Didik Suhardi, Kasatreskrim Polres Blitar, Selasa (31/12).

Menurutnya, penangkapan itu berawal dari petugas menguntit pelaku karena mendapat informasi kalau dia itu pengecer pil koplo.

Saat dikuntit, dia berjalan kaki ke arah lapangan sepak bola yang ada di belakang kantor PDAM Wlingi.

Tak lama kemudian, ada seseorang yang datang dan menemuinya. Yakin, kalau mereka sedang bertransaksi, petugas menutup jalan keluar dari lapangan sepak bola tersebut.

"Akibatnya, saat kami bekuk, tak berkutik dan kami sita pil dobel L sebanyak 26 butir," ungkapnya.

Kepada petugas, Eka mengaku dapat barang dari seseorang yang asal Banyuwangi, dengan harga Rp 25.000 per butir.

"Untuk bagaimana cara mengirim barang, itu yang masih kami selidiki," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved