Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengurus Arsip Hilang dan Hanyut Gegara Banjir, Simak Persyaratan yang Wajib Disiapkan!

Cara mengurus arsip yang hilang dan hanyut akibat bencana banjir. Simak syarat yang wajib disiapkan!

TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Sejumlah warga dan kendaraan bermotor berusaha melewati genangan air di Jalan Raya Pos Pengumben, Jakarta Barat, Rabu (01012020). Hujan lebat berdurasi cukup lama sejak malam pergantian tahun hingga pagi hari, membuat sejumlah jalan raya dan perumahan warga di Jabotabek terendam banjir. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagaimana mengurus arsip yang hanyut karena banjir?

Simak penjelasannya.

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) siap memperbaiki arsip Anda yang mungkin saja rusak karena banjir yang melanda Jabodetabek sejak Rabu (1/1/2020).

Cara Mengklaim Asuransi Mobil yang Terendam atau Hanyut karena Banjir, Berikut Penjelasannya!

Adapun arsip yang bisa diperbaiki meliputi akta perkawinan, akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, sertifikat tanah, ijazah, dan lain-lain mesti ada bukti fisiknya dan belum dilaminating.

Lantas, bagaimana jika arsip Anda hilang dan hanyut terbawa banjir?

Kasubdit Restorasi Arsip ANRI Anak Agung Gede Sumardika mengatakan, arsip yang hilang harus menghubungi lembaga yang menerbitkan.

Ilustrasi dokumen tanah Letter C
Ilustrasi dokumen tanah Letter C ()

Harga Rumah yang Terkena Banjir Menurut Pengamat Properti, Akankah Merosot Tajam Jika Dijual?

Sedangkan ANRI hanya memperbaiki arsip yang masih ada bukti fisik meskipun rusak.

"Kalau hilang atau terbawa air itu silakan menghubungi atau mengurus ke lembaga yang menerbitkan. Kalau di ANRI kami tugasnya hanya merawat fisik. Bukan informasinya apalagi menerbitkan itu bukan wewenang lembaga kami," kata Agung kepada Kompas.com (grup TribunJatim.com), Kamis (2/1/2020).

Agung menuturkan, pihaknya melalui Layanan Restorasi Arsip Keluarga (Laraska) bisa melayani arsip.

Rizky Kinos Ungkap Kondisi Terkini Rumahnya yang Terendam Banjir, Suami Nycta Gina: Ini Paling Parah

Syaratnya, pemilik arsip harus datang membawa arsip yang rusak ke ANRI setiap hari kerja.

Maksimal arsip yang diperbaiki sebanyak 10 lembar dan harus arsip asli.

"Iya, arsip asli atau yang dianggap asli oleh yang bersangkutan. Kalau yang bersangkutan punyanya fotocopy, ya itu dianggap asli silakan saja," ucap Agung.

KONDISI Mak Nyak Pasca Evakuasi Banjir, Kini Dibawa Rano Karno ke Hotel, Ibu Jangan di Ganggu Dulu

Layanan tersebut bisa diakses warga sepanjang 2020 tanpa ada tenggat waktu pengurusan.

Warga bisa mendatangi Gedung ANRI, Jl Ampera Raya Nomor 7, Cilandak, Jakarta Selatan mulai 2 Januari 2020 pukul 07.30 sampai 15.30 WIB.

Tak hanya itu, pihaknya mengimbau warga untuk tidak menjemur arsip yang terkena banjir dengan panas matahari langsung. Pasalnya, sinar matahari akan mempercepat kerusakan arsip maupun struktur kertasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved