Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Kumpulkan Bukti Terkait Aduan Warga, Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah di Blitar

Satreskrim Polres Blitar Kota mulai mengumpulkan bukti-bukti terhadap pengaduan warga terkait dugaan penipuan pengurusan redistribusi dan sertifikat

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
ISTIMEWA
Ilustrasi penipuan 

 TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota mulai mengumpulkan bukti-bukti terhadap pengaduan warga terkait dugaan penipuan pengurusan redistribusi dan sertifikat tanah Perkebunan Karangnongko yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Polisi memanggil Ahmadi, warga Desa Karanganyartimur RT3/RW14, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, selaku pengadu dalam dugaan kasus itu untuk dimintai keterangan, Jumat (3/1/2019).

"Sejak ada surat pengaduan tertulis ke kami soal dugaan kasus itu, hari ini kami melakukan interogasi terhadap pengadu. Pengadu kami mintai keterangan mulai pukul 08.30 WIB sampai menjelang salat Jumat. Pengadu didampingi pengacaranya," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.

Heri mengatakan, rencananya, polisi masih akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait aduan itu, Senin pekan depan. Rencananya, ada tiga saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Hari ini, kami hanya melakukan pendalaman kepada pengadu. Selanjutnya baru meminta keterangan kepada saksi-saksi," ujarnya.
Dikatakannya, polisi belum bisa mengambil kesimpulan terkait aduan warga itu. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti baik dari pengadu maupun dari saksi-saksi.

TERJAWAB Heboh Lantai Panas di SDN Tropodo Sidoarjo, Keluar Asap Saat Digali, Listrik Jadi Sebab

Survei Pilkada Surabaya 2020 Versi Suara Indonesia, Kiai dan Tokoh Parpol Jadi Rujukan Tertinggi

UDPDATE SNMPTN 2020, Batas Registrasi LTMPT Lima Hari Lagi, Berikut Cara Daftar Akun dan Verifikasi

"Yang jelas, kami masih melakukan penyelidikan, kami mengumpulkan bukti-bukti dulu. Karena masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyebutkan bukti-bukti yang kami kumpulkan dari pengadu," katanya kepada Tribunjatim.com.

Pengacara pengadu, Musnaam mengatakan hari ini, kliennya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh polisi. Kliennya juga sudah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) dari polisi.

"Untuk selanjutnya, Senin depan baru diperiksa para saksi. Sementara itu yang bisa kami sampaikan. Karena ini azas praduga tak bersalah, kami masih tunggu alat bukti berikutnya," katanya kepada Tribunjatim.com.

Musnaan mengaku kliennya sudah menyerahkan bukti-bukti ke polisi. Bukti-bukti apa yang sudah diserahkan ke polisi? Musnaan belum bisa menyampaikan sekarang.

"Kami menghormati azas praduga tak bersalah. Yang jelas klien kami punya bukti-bukti yang sudah disampaikan ke polisi," ujarnya.

Seperti diketahui, warga Desa Karanganyartimur, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar mengadukan empat oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar ke Polres Blitar Kota.

Keempat oknum anggota dewan itu diadukan ke polisi terkait dugaan penipuan uang pengurusan redistribusi tanah di Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan No : TBLP/259/XII/2019/Satreskrim tertanggal 21Desember 2019, disebutkan pelapornya Ahmadi, warga Desa Karanganyartimur RT3/RW14, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Sedang, empat anggota dewan yang diadukan, yaitu, WK, ES, AW, dan MW. Keempatnya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Sebelumnya, Wasis Kunto Atmojo, satu dari empat anggota DPRD Kabupaten Blitar yang diadukan ke Polres Blitar Kota terkait dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah, memberikan klarifikasi, Kamis (2/1/2020).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved