Puluhan Papan Reklame Bodong Dibongkar Paksa Satpol PP Kota Mojokerto
Puluhan papan reklame ilegal ditertibkan di sepanjang jalan protokol Kota Mojokerto, Kamis (2/1/2020).
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
"Penertiban reklame ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 90 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Reklame," cetusnya.
Untuk diketahui, penertiban reklame ini, merupakan kegiatan lanjutan setelah dilakukan pembongkaran paksa papan reklame bodong di depan Stasiun Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Miji, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Berdasarkan data penyisiran sementara yang ditemukan oleh Satpol bahwa ada 112 papan reklame di jalan Kota Mojokerto.
Adapun rinciannya yaitu 32 papan reklame sudah berizin,19 masa berlaku izin habis dan 61 bodong alias liar.
(don/ Mohammad Romadoni).
• Aksi Maling Motor Honda Beat, Pria Sidoarjo Dihajar Massa hingga Babak Belur
• PENGAKUAN Korban yang Motornya Dicuri 2 Pria Surabaya, Ikuti Pelaku, Teriak & Tarik Perhatian Warga