Puluhan Papan Reklame Bodong Dibongkar Paksa Satpol PP Kota Mojokerto
Puluhan papan reklame ilegal ditertibkan di sepanjang jalan protokol Kota Mojokerto, Kamis (2/1/2020).
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Puluhan papan reklame ilegal ditertibkan di sepanjang jalan protokol Kota Mojokerto, Kamis (2/1/2020).
Ada enam titik penertiban reklame yaitu di Jalan Brawijaya, Jalan Kuwung dan di Jalan Majapahit.
Dari 53 reklame tidak berizin yang sudah diperingatkan, petugas Satpol PP Kota Mojokerto membongkar paksa 24 reklame ini.
Sebelumnya, mereka sudah menempelkan stiker supaya pemilik reklame membongkar sendiri namun hal itu ternyata tidak dilaksanakan.
Penertiban itu dipimpin Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari yang mengomando dimulainya penertiban reklame liar tersebut.
• Eksekusi Gedung Astranawa Surabaya, SCWI Temukan Unsur Gratifikasi: Harusnya Jadi Aset Pemkot
• Gara-gara Anak Bawa Lilin, Mobil Toyota Kijang Hangus Terbakar di Trenggalek
Ika Puspitasari menjelaskan, kegiatan penertiban reklame liar ini merupakan lanjutan dari pembongkaran yang sudah dilakukannya. Ada 112 jenis reklame di sepanjang jalan Kota Mojokerto.
"Papan reklame yang tidak berizin ini ada 54 jadi nanti kita akan ditertibkan secara bertahap," ujar Ika Puspitasari .
Ika Puspitasari menuturkan, Pemerintah Kota Mojokerto sudah membuat Perda mengenai peraturan reklame yang disesuaikan dengan estetika penataan ruang kota.
Perda tentang reklame ini juga disiapkan untuk bisa mendongkrak perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penataan reklame makin semrawut lantaran belum adanya Peraturan Walikota (Perwali) yang mengaturnya.
• Rekomendasi White Laser dari Profira Aesthetic & Anti Aging Clinic Mampu Menghilangkan Bekas Jerawat
• Apa Perbedaan Lingkaran Hitam di Bawah Mata dan Kantung Mata? Simak Cara Menghilangkannya!
"Untuk ke depannya Peraturan Walikota (Perwali) sudah disiapkan tentang (Reklame, Red), tata kelola dari segi keindahan kota tidak hanya meningkatkan potensi PAD saja tapi juga diperhatikan estetika," jelasnya.
Ditambahkannya, melalui Peraturan Walikota (Perwali) ini nantinya pemasangan reklame akan ditentukan mulai dari dimensi, ukiran dan letak sesuai retribusi pajak.
"Reklame yang ditertibkan ini sudah lama dan tidak ada pemiliknya akan berpotensi kebocoran PAD yang jelas di era saya akan ditertibkan," tegasnya.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, dari 54 papan reklame tanpa izin ini ada 24 yang belum mengkonfirmasi terkait status kepemilikannya.
Padahal, pihaknya sudah memberi tegang waktu sampai 27 Desember 2019 untuk mengkonfirmasi reklame ini.
Karena tidak ada konfirmasi akhirnya Satpol PP terpaksa menertibkan reklame bodong tersebut.