Wanita Surabaya Tawarkan Jual Beli Minyak Sawit Abal-abal Rp 937 Juta, Berujung Diadili di PN
Wanita Surabaya Tawarkan Jual Beli Minyak Sawit Abal-abal Rp 937 Juta, Berujung Diadili di PN.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Wanita Surabaya Tawarkan Jual Beli Minyak Sawit Abal-abal Rp 937 Juta, Berujung Diadili di PN
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Elsie Nelwan warga Simo Kalangan Surabaya harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran kasus dugaan penipuan jual beli minyak kelapa sawit.
Kasus ini berawal pada bulan Desember 2016 saat korban Evi Raharjo dan terdakwa bertemu di rumah makan Mie HW di Citraland Surabaya.
Kemudian terdakwa menawarkan kerjasama pembelian minyak sawit kepada korban Evi Raharjo dengan memperlihatkan kontrak kerja pembelian sawit dengan CV Mulya Pelita di Kalimantan.
• Salah Tingkahnya Terdakwa Prostitusi Online Libatkan Artis Seusai Sidang, Ya Allah, Gini Banget ya
• Empat Bintara Nakal Polres Tulungagung Terima Hukuman Disiplin, Dua Bakal Disidang Januari 2020 Ini
• Saat Mantan PNS Terdakwa Kasus Kerusuhan Asrama Papua Jalani Sidang Lagi, Begini Jawaban Dua Ahli
Karena tertarik akan tawaran terdakwa, lalu korban menyerahkan sejumlah uang dengan total lebih kurang Rp 937 juta, dengan pembagian keuntungan 70 persen untuk pemilik modal dan 30 persen untuk pelaksana dari pembelian minyak sawit.
Selanjutnya, korban Evi Raharjo menghubungi terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban laporan keuangan modal dan menyerahkan keuntungan yang telah dijanjikan. Korban kemudian diberi cek hasil keuntungan sementara sebesar Rp 655 juta.
Akan tetapi, ketika akan dicairkan ternyata ditolak oleh Bank BRI dengan alasan tidak ada dana. Korban Evi Raharjo lalu pergi ke Kalimantan untuk melakukan pengecekan di CV. Mulya Pelita dan mendapatkan informasi jika CV tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerjasama dengan CV Usaha Berkah Kalimantan.
Sehingga surat kontrak kerja yang pernah ditunjukkan oleh terdakwa adalah fiktif. Akhirnya perempuan tersebut terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christiani menghadirkan saksi Syamsul Arif dari Bank BRI.
Dalam keterangannya, saksi mengaku bahwa benar ada sebuah pencairan cek senilai Rp 600 juta yang dilakukan oleh korban Evi Raharjo di Bank BRI cabang Kapas Krampung. Akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan.
“Benar yang mulia. Namun pada saat itu saldonya tidak mencukupi jadi tidak bisa dicairkan,” kata saksi Syamsul Arif.
Masih kata saksi, ia mengatakan bahwa cek tersebut atas nama CV Usaha Berkah Kalimantan yang ditanda tangani oleh terdakwa Elsie Nelwan. Lebih lanjut, ketika ditanya oleh JPU Siska terkait prosedur yang dilakukan oleh pihak Bank BRI karena cek tidak dapat dicairkan. Saksi mengaku langsung menerbitkan surat keterangan penolakan (SKP).
“Langkah kita ya langsung kita keluarkan surat keterangan penolakan, itu saja dari kita. Untuk selebihnya kita tidak boleh menginformasikan kepada pihak lain,” imbuhnya.