Saat Mantan PNS Terdakwa Kasus Kerusuhan Asrama Papua Jalani Sidang Lagi, Begini Jawaban Dua Ahli
Syamsul Arifin mantan PNS, terdakwa kasus kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua menjalani sidang lanjutan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah dua terdakwa kasus kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, giliran terdakwa Syamsul Arifin mantan PNS itu menjalani sidang.
Sidang lanjutan Syamsul Arifin itu beragendakan keterangan ahli yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto.
Dua pendapat ahli tersebut dari Bambang Suharyadi ahli pidana Universitas Airlangga (Unair) dan Andik Yulianto ahli bahasa Unesa.
• Sidang Lanjutan Mak Susi Terdakwa Kasus Kerusuhan Asrama Papua Ditunda Hakim, Saksi Tidak Hadir
Singkatnya, dalam pembacaan pendapat tersebut menerangkan perbuatan terdakwa Syamsul Arifin telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan.
"Telah memenuhi unsur dengan sengaja mengucapkan dengan sengaja telah terpenuhi pasal yang didakwakan. Sesuai dengan video telah memenuhi unsur objektif terdapat umpatan," kata JPU membacakan pendapat ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (23/12/2019).
Menanggapi pendapat ahli tersebut, pengacara terdakwa akan ajukan saksi yang meringankan pada sidang yang akan digelar pada 6 Januari 2020 mendatang.
• Sikap YouTuber Kebumen Terdakwa Kasus Kerusuhan Asrama Papua saat Disidang Lagi, Diam Seribu Bahasa
Sementara itu, sebelumnya YouTuber asal Kebumen juga menjalani sidang lanjutan kerusuhan Asrama Mahasiswa papua.
Dalam sidang lanjutan Andria Andriansyah tersebut, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, yaitu Mahfud Arianto, intel di Polsek Tambaksari.
Dalam kesaksiannya, Mahfud menjelaskan saat kejadian dirinya berada di lokasi kejadian di Jalan Kalasan.
• Kasus Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Jaksa Hadirkan Saksi dari Profiling Tim Cyber Polda Jatim
Saat ditanya hakim ketua Yohanes Hehamoni bentuk kerusuhan seperti apa yang terjadi di lokasi.
Mahfud mengaku saling bertukar kata saja.
"Kemudian terdapat sebuah bendera merah putih dengan tiang besi yang sudah bengkok di selokan," ujarnya, Senin (23/12/2019).
• Jaksa Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Kerusuhan Asrama Papua, Minta Hakim Lanjutkan Persidangan
Mendengar kesaksian tersebut, terdakwa tak menanggapi keterangan saksi.
Sementara sidang terdakwa lain, Mak Susi sementara ditunda hakim lantaran saksi tidak hadir.