Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan Kepsek SMP Labschool Unesa Akan Hadapi Putusan Sela Pekan Depan, Eksepsi Diterima atau Tidak?

Mantan Kepala Sekolah SMP Labschool Unesa yang tersandung kasus cabul akan menjalani sidang lanjutan pada Rabu (8/1/2019).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Ali Shodiqin saat jalani sidang beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Ali Shodiqin, 40, mantan Kepala Sekolah SMP Labschool Unesa yang tersandung kasus cabul akan menjalani sidang lanjutan pada Rabu (8/1/2019) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto menjelaskan bahwa minggu depan akan dilanjutkan persidangan dengan agenda putusan sela atau dilanjutkan tidaknya sidang perkara tersebut. 

“Minggu depan, kami lanjutkan sidang putusan sela. Tanggal 8 Januari ya nanti,” kata JPU Novan saat dikonfirmasi, Minggu, (5/1/2019). 

Songsong Kompetisi Internal Persebaya 2020, Tim Pelindo III Targetkan Finis 3 Besar

Julius Komang Bagikan Ilmu Sukses Bisnis Kuliner Melalui Progam The Six Months Challenge di Surabaya

Sebelumnya, Novan mengaku dirinya belum siap menanggapi atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa pada (23/12/2019) lalu. 

Sehingga sidang ditunda hingga pekan depan ini. 

Pada sidang yang lalu, tim Penasihat hukum terdakwa  dari Diskum Lantamal TNI AL Supriyanto mengajukan eksepsi. 

Motor vs Mobil Honda Adu Moncong di Jalan Raya Manyar Gresik, Pengendara Dilarikan ke RSUD Ibnu Sina

PDIP Belum Tahu Niatan Mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di Pilwali Surabaya 2020

Ia menjelaskan beberapa poin yang menurutnya tidak benar atas tuduhan yang dibebankan pada kliennya itu. 

Selain itu, menurut Supriyanto surat dakwaan yang dibebankan pada terdakwa dinilainya kabur dan tidak dapat diterima olehnya.

Diketahui, dalam persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto mengajukan tiga dakwaan terhadap terdakwa yang bersifat kumulatif. Diantaranya, pasal 80 jo Pasal 76 C UU dan pasal 82 jo pasal 76 E tentang perlindungan terhadap anak. Selain itu juga melanggar pasal 28 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved