Setelah Satu Tahun, 4 Pelempar Bom Rakitan ke Rumah Warga di Sumenep Madura Diringkus Polisi
Setelah satu tahun, empat pelempar bom rakitan asal Sumenep Madura akhirnya ditangkap Polres Sumenep, Jumat, (3/1/2020).
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Polres Sumenep, Madura menangkap empat orang pelempar bom rakitan atau bondet di wilayah Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura pada Hari Jumat, (3/1/2020).
Keempat pelaku pelemparan bondet ini ialah KH. Mahdi (40), Feri Mailastri (32), Hatip (42), dan Mashudi (40) yang sama - sama warga Kecamatan Lenteng.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, jika 4 pelaku ini terlibat kasus pelemparan bondet.
• Xpander Muat 7 Penumpang Tertabrak Kereta Api di Tanggulangin Sidoarjo, Sopir Sempat Diteriaki Warga
• Gempa 4,8 Magnitudo Guncang Malang dan Sekitarnya, Dapur Rumah Warga Kota Blitar Ambruk
"Kejadiannya, pelaku melemparkan itu pada hari Senin, 14 Januari 2019 lalu sekira pukul 03.00 WIB," kata Widiarti Sutioningtyas, Minggu (5/1/2020).
Ke empat pelaku ini ditangkap kata Widiarti Sutioningtyas, tepatnya di belakang rumah milik H. Samsul yang berlokasi di Dusun Jambu Monyet I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.
"Saat itu pelaku melempar bondet ke arah mobil milik Ahmad (pelapor), namun mengenai pohon pepaya sehingga bondet itu meledak di halaman depan rumah milik H. Samsul," terangnya.
• Ikut ASEAN Club Championship Sebagai Kesempatan Emas, Pelatih Persebaya Janji Akan Tampil Maksimal
• 3 Zodiak yang Diprediksi Alami Tahun Terburuk di 2020, Kehidupan Aquarius Pasang-Surut
Barang bukti yangbdiamankan oleh Polisi, diantaranya serpihan kertas yang diduga pembungkus bahan peledak dan satu unit bondet siap ledak.
"Para tersangka dijerat pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," katanya.