Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

FAKTA Pria Jember Simpan Revolver Rakitan di Rumah, Pengedar Pil Koplo & Pakai Senpi Muluskan Aksi

FAKTA Pria Jember Simpan Revolver Rakitan di Rumah, Pengedar Pil Koplo & Pakai Senpi Muluskan Aksi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
SURYA/SUGIHARTO
SA dan rekannya saat dikeler ke Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim 

FAKTA Pria Jember Simpan Revolver Rakitan di Rumah, Pengedar Pil Koplo & Pakai Senpi Muluskan Aksi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria asal Jember berinisal SA yang kedapatan menyimpan senjata api revolver rakitan ternyata merupakan pengedar pil koplo di kawasan Jember.

Hal ini dibuktikan saat polisi menggeledah kediaman SA di kawasan Tempurejo, Jember, dan mendapati sedikitnya 36 ribu pil koplo.

SA tak beraksi sendirian, selama kurun waktu dua tahun berjualan pil koplo diam-diam, ia dibantu rekannya, seorang pria berinisial DE (31) warga Tempurejo, Jember.

Beli Pistol Mainan dan Ambil Borgol Satpam, 2 Pria Asal Madura Jadi Begal Lagi, Ditembak di Surabaya

Nasib Pengemudi Lamborghini Arogan yang Todong Pistol ke 2 Pelajar, Ditetapkan Tersangka & Dipenjara

KILAS KRIMINAL JATIM: Bandit Modal Borgol dan Pistol Mainan - Pemandu Lagu di Madiun Idap HIV/AIDS

Dibantu DE, SA kerap menjual pil koplo itu ke kalangan anak jalanan di kawasan Jember.

Omsetnya mencengangkan, dalam sehari SA dan DE bisa raup untung hasil penjualan pil koplo sekitar Rp 1,5 Juta.

Kepada penyidik, SA mengaku menggunakan senjata api revolver rakita itu untuk melancarkan aksi jual beli pil koplonya.

"Sering untuk menakut-nakuti dan memberikan kepercayaan pada bandar-bandar dibawahnya," katanya pada awakmedia di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).

Selama kurun waktu dua tahun itu, ungkap Fadli, keduanya memperoleh pasokan pil koplo dari seorang rekannya berinisial BG.

"Itu dia DPO kami," tukasnya.

Kini keduanya bakal dikenai UU mengenai kepemilikan senjata api UU No 12 tahun 1951 dan UU Kesehatan No 36/2009.

"Perkara pil koplo, kami akan limpahkan penanganannya untuk perkembangan lebih lanjut ke Satreskrim Unit Narkoba Polres Jember, sedangkan kasus senpi kami," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved