Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Kediri Loncati Jendela Rumah, Jerit Sakit si Gadis Terdengar di dalam Kamar, 'Dibayar' Rp 1000

Pria Kediri Loncati Jendela Rumah, Jerit Sakit si Gadis Terdengar di dalam Kamar, 'Dibayar' Rp 1000.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
SURYA/DIDIK MASHUDI
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus pemerkosaan pada gelar di Mapolres Kediri, Selasa (7/1/2020). 

Pria Kediri Loncati Jendela Rumah, Jerit Sakit si Gadis Terdengar di dalam Kamar, 'Dibayar' Rp 1000

TRIBUNKEDIRI.COM, KEDIRI - Polisi meringkus Joko Prasetyo (51) karena telah memperkosa SH (25) gadis berkebutuhan khusus warga Desa Parelor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Saat ini pelaku dijebloskan sel tahanan Mapolres Kediri, Selasa (7/1/2020).

Pelaku dan korban sebenarnya rumahnya masih bertetangga. Tersangka beraksi setelah korban sebelumnya diberi uang untuk jajan Rp 1.000.

Pemerkosaan itu bermula saat pelaku lewat rumah korban. Dari jendela rumah korban, pelaku melihat korban sedang menjahit baju di rumahnya.

Beli Bakso, Ibu Muda Jadi Sasaran Aksi Begal Payudara di Kediri, Polisi Kuak Sisi Lain Pelaku

Kelakuan Bejat Pria Kediri Begal Payudara Wanita, Korban Dipepet, Perempuan Menarik Jadi Incaran

Tak Ingin Persik Kediri Numpang Lewat di Liga 1 2020, Joko Susilo Segera Merancang Komposisi Tim

Selanjutnya pelaku meloncat lewat jendela samping rumah. Kepada korban tersangka sebelum beraksi sempat memberi uang Rp 1.000 sambil mengatakan, "Ini uang jajan," katanya.

Tangan korban oleh pelaku kemudian dipegang dan langsung ditarik paksa diajak masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, saat posisi korban masih berdiri tersangka langsung meremas-remas payudara yang mengakibatkan korban merasa kesakitan.

Selanjutnya pelaku yang telah dirasuki nafsu birahi langsung melepas celana korban. Kemudian tubuh korban didorong oleh pelaku hingga posisi terlentang dengan kedua kaki korban menekuk dan menyentuh di lantai.

Selanjutnya pelaku memperkosa korban. Meski korban merintih kesakitan, namun tersangka meneruskan aksinya.

Korban yang mengalami kebutuhan khusus tidak mampu melakukan perlawanan karena tubuhnya ditindih oleh pelaku.

Saat kejadian pemerkosaan, situasi rumahnya dalam keadaan sepi, hanya ada korban saja. Sedangkan orangtuanya mengantarkan anaknya yang masih kecil ke sekolah.

Setelah pelaku pulang dan orangtuanya datang, kasus pemerkosaan itu diberitahukan kepada orangtuanya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi yang kemudian meringkus tersangka.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, tersangka yang berstatus duda bakal dijerat dengan pasal 285 KUHP subsider pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, sebuah celana panjang motif batik, baju lengan panjang motif warna warni, kerudung warna biru dan uang tunai Rp 1.000.

Tersangka Joko yang berstatus duda sejak 4 tahun lalu di hadapan awak media mengaku khilaf sehingga telah memperkosa korban. "Maaf saya khilaf," ungkapnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved