Langgar Rambu Karena Ambulan dan Damkar, Pengendara Gak Bakal Ditilang
Kota Surabaya bakal menjadi kota kedua setelah Ibukota Jakarta dalam menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcemen (E-TLE)
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kota Surabaya bakal menjadi kota kedua setelah Ibukota Jakarta dalam menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcemen (E-TLE) dalam menegakkan kedisiplinan berkendara warganya.
Rabu (8/1/2020) besok, E-TLE akan diujicobakan selama sepekan di Kota Surabaya. Apapun bentuk pelanggaran yang terjadi, masih bisa dimaafkan.
Namun, Selasa (14/1/2020) pekan depan sistem itu bakal bertindak tegas, tak pandang bulu.
Kedapatan melanggar marka jalan dan aturan kedisiplinan berlalulintas di jalanan, surat konfirmasi pelanggaran yang terlanjur tiba di halaman depan rumah, wajid dilunasi dendanya.
Namun bagaimana jika terjadi suatu kepadatan di persimpangan jalan karena indikator traffic light (TL), lalu dari arah belakang antrean kendaraan yang berjejal itu datang mobil ambulan atau mobil PMK yang tentunya begitu terburu-buru dengan suara sirene meraung-raung, untuk segera tiba di lokasi yang menjadi sumber kedaruratan.
• KONDISI Pemkab Sidoarjo Pasca KPK OTT Bupati Saiful Ilah, Pagar Pendopo Ditutup, Ruang LPSE Disegel
• 4 Kejanggalan Meninggalnya Lina, Teddy Jadi Sorotan dan Tanda Lebam-lebam di Jasad Mantan Istri Sule
• Penumpang Kapal di Pelabuhan Kalianget Berdesak - Desakan, Satu Orang Pingsan
Lantas memaksa antrean kendaraan melanggar marka jalan, untuk mempersilahkan dua jenis kendaraan itu melintas lebih dahulu.
Apakah para pengendara yang mempersilahkan dua jenis kendaraan darurat itu, akan dikenai sanksi tilang?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji menjawab, para pengendara dalam situasi semacam itu diperbolehkan melanggar.
"Saat kondisi urgen, tidak kondisi normal," katanya di Gedung RTMC Ditlantas Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).
Adhitya menjelaskan, proses penentuan pelanggaran terhadap pengendara di jalanan dalam sistem E-TLE bukan semata-mata mekanisme mesin komputer yang berkerja.
Namun masih ada keterlibatan rasionalitas manusia di dalamnya, yakni dari verifikasi yang dilakukan oleh petugas pantau di depan monitor komputer.
"Itu semua kan terekam kamera, tapi yang verifikasi petugas," terangnya.
"Kalau terpaksa melakukan pelanggaran lampu merah silahkan gak apa-apa kami pastikan disini tidak akan ditindak
Karena verifikasi dari kepolisian itu bukan disebut sebagai pelanggaran," pungkasnya.