Paguyuban Karaoke Sampaikan Uneg-uneg ke DPRD, Minta Kepastian Hukum Usaha Karaoke di Kota Blitar
Perwakilan paguyuban pengusaha kafe dan karaoke mendatangi gedung DPRD Kota Blitar, sampaikan uneg-uneg.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Hefty Suud
"Kami akan menanyakan ke Pemkot Blitar, sejauh mana tindak lanjut dari rekomendasi kami itu," katanya.
• Satpol PP Kota Malang Panggil Pemilik Papan Reklame 3D di Toko Avia, Belum Bayar Pajak Reklame?
• A9 2020 Disney Special Bundling Rilis Besok, Flash Sale di JD.ID, Gratis Phone Case Mickey!
Menurutnya, kapasitas dewan tidak memerintahkan Pemkot Blitar membuka atau melarang keberadaan karaoke. Dewan hanya meminta Pemkot Blitar untuk segera membuat regulasi tentang usaha karaoke.
"Sejauh ini belum ada pengajuan Ranperda soal karaoke ke dewan. Sebenarnya, Pemkot Blitar bisa membuat Perwali yang mengatur karaoke. Kalau Perwali prosesnya bisa lebih cepat," katanya.
Sekadar diketahui, Satpol PP Kota Blitar menutup delapan tempat karaoke di Kota Blitar, awal Januari 2019.
• Imbas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Dana PBID di Tulungagung Habis Hingga Pertengahan Tahun
• Potensi Eskalasi Konflik Iran-Amerika Serikat dan Peluang Indonesia Jadi Juru Damai
Penutupan sejumlah tempat karaoke itu untuk kepentingan evaluasi yang dilakukan Pemkot Blitar.
Pelaksanaan evaluasi sejumlah tempat karaoke itu berdasarkan rekomendasi dari DPRD Kota Blitar.
Rekomendasi dari dewan muncul setelah ada dugaan kasus praktik asusila di salah satu tempat karaoke di Kota Blitar yang ditemukan Polda Jatim. (Samsul Hadi)