Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terbukti Edarkan Kosmetik Ilegal, Ibu Cantik Ini Hanya Divonis Hukuman Percobaan Selama 1 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus terdakwa Jong Lie dalam kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal dengan hukuman percobaan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Jong Lie saat jalani sidang di PN Surabaya, Selasa, (12/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus terdakwa Jong Lie dalam kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal dengan hukuman percobaan. 

Hakim Ketua Pujo Saksono dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman percobaan selama setahun kepada terdakwa Jong Lie

"Menjatuhkan hukuman percobaan terhadap terdakwa selama satu tahun," tuturnya saat bacakan amar putusan, Rabu, (8/1/2020). 

Modus Bisnis Jual Beli HP Tawarkan Keuntungan, Terdakwa Fajar Tipu Teman Sendiri hingga Rp 550 Juta

TRIBUNWIKI - 3 Trik Mengendarai Motor Matic Dalam Segala Kondisi Agar Motor Tetap Awet

Menanggapi putusan tersebut terdakwa Jong Lie yang tidak didampingi penasehat hukum ini masih belum bersikap.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," akuinya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejadian bermula ketika Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dan Balai POM Jatim pada 23 Oktober 2019 mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang beromzet miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa Jong Lie.

Atas informasi itu, Petugas gabungan melakukan penggerebekan di tempat usaha terdakwa Jong Lie.

Setelah dilakukan penelitian, kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri dan hydroquinone.

Kosmetik ilegal itu diedarkan hampir di seluruh wilayah Jawa Timur.

Bupati Sidoarjo Kena OTT KPK, Khofifah Akan Kumpulkan Kepala Daerah hingga Pejabat Eselon 3 se Jatim

Pilkades Bojonegoro 2020: Polisi Petakan Zona Rawan Konflik di 233 Desa dan 28 Kecamatan

Bandar Narkoba di Surabaya, 5 Tahun Jalankan Bisnis Ilegal, Sempat Terima Paket Sabu 100 Gram

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved