Modus Bisnis Jual Beli HP Tawarkan Keuntungan, Terdakwa Fajar Tipu Teman Sendiri hingga Rp 550 Juta
“Dari seluruh keuntungannya yang dijanjikan diberikan setiap waktunya. Hingga hari ini modalnya tidak kembali,” jelas Gunung.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Fajar Iman Aditiajaya harus diadili karena menipu rekannya sendiri, Gunu Heru.
Gunu Heru diajak oleh Iman Aditiajaya untuk menjalankan sebuah bisnis yang menjual berbagai macam aksesoris handphone.
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, terdakwa Fajar Iman Aditiajaya menjanjikan keuntungan fifty-fifty dari besaran modal.
Hasil yang didapat dari bisnis aksesoris ini akan dibagi setiap dua pekan dan setiap lima hari.
Namun, saat kerjasama yang telah dibangun itu berakhir, maka terdakwa Fajar Iman Aditiajaya akan kembalikan modal korban secara utuh.
Selama ini korban menyerahkan modal sebesar Rp 80 juta rupiah untuk laba per dua pekan.
Dan modal sebesar Rp 216 juta untuk laba tiap pekan.
• Sensasi Menyantap Hidangan Pasta Kocok di Dalam Gelas ala Lumer Pasta Royal Plaza Surabaya
• TRIBUNWIKI - 3 Trik Mengendarai Motor Matic Dalam Segala Kondisi Agar Motor Tetap Awet
“Setelah besaran modal keseluruhan telah diserahkan korban melalui, transfer namun, bentuk usaha jual beli hp yang dijanjikan terdakwa tidak tampak nyata sehingga, korban mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta,” ucap JPU Darwis saat bacakan surat dakwaan, Rabu, (8/1/2020).
Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, Jaksa mendatangkan saksi Gunung membenarkan kalau teman istrinya itu menjanjikan sejumlah keuntungan uang yang telah ditandatangani terdakwa dalam surat perjanjian.
• Bupati Sidoarjo Terjaring OTT KPK, Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo: Kami Sedih Sekaligus Senang
• Daftar 12 Pemain yang Dipertahankan Arema FC, Siapa Saja Mereka?
“Dari seluruh keuntungannya yang dijanjikan diberikan setiap waktunya. Hingga hari ini modalnya tidak kembali,” jelas Gunung saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Dede Suryaman.
Gunung menyetujui istrinya untuk bergabung dalam sebuah bisnis dengan terdakwa Fajar Iman Aditiajaya lantaran ingin membantu sekaligus memberikannya lapangan pekerjaan.
“Saya niatnya membantu yang mulia, karena sudah lama kenal dan juga teman istri saya. Rumahnya pun ngontrak tapi tidak tau sekarang tinggal dimana,” paparnya.
Usai dijelaskan oleh saksi, dan terdakwa Fajar Iman Aditiajaya pun membenarkan kesaksian Gunung.
Setelah mendengarkan pemaparan dari saksi, hakim Dede Suryaman menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada persidangan pekan depan mengenai putusannya.
• Korban Penipuan Properti Syariah Surabaya, Anggota Multazam Sudah PPJB di Notaris Kusrini Purwijanti
• Penipuan Properti Syariah di Surabaya, REI Jatim: Jangan Mudah Percaya Meski Pakai Nama Syariah