Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Usir Pramupijat Pakai Rok Mini, Satpol PP Kediri Tutup Paksa Panti Pijat Tak Berizin dengan Rantai

Usir Pramupijat Pakai Rok Mini, Satpol PP Kediri Tutup Paksa Panti Pijat Tak Berizin dengan Rantai.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
SURYA/DIDIK MASHUDI
Petugas Satpol PP Kota Kediri menutup paksa Panti Pijat Classic Spa di Jl Kapten Tendean, Kota Kediri, Rabu (8/1/2020) 

Usir Pramupijat Pakai Rok Mini, Satpol PP Kediri Tutup Paksa Panti Pijat Tak Berizin dengan Rantai

TRIBUNKEDIRI.COM, KEDIRI - Setelah memberikan surat peringatan ketiga (SP3), Satpol PP Kota Kediri bertindak tegas dengan menutup Panti Pijat Classic Spa di Jl Kapten Tendean, Kota Kediri, Rabu (8/1/2020).

Sebelumnya Satpol PP telah beberapa kali memperingaatkan pengelola panti pijat dengan meminta mengurus perizinan. Namun izin masih belum ada, pengelola tetap nekat beroperasi.

Sehingga pihak Satpol PP harus berulangkali memberikan peringatan dan teguran. Surat peringatan pertama dan kedua tidak dihiraukan.

Pemkot Kediri Sukses Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi Baru Lahir Menjadi Nol

Jeritan Gadis Kediri Ada Duda Loncati Jendela Kamar, Perkosa Lalu Beri Uang Rp 1000, Untuk Jajan

Pria Kediri Loncati Jendela Rumah, Jerit Sakit si Gadis Terdengar di dalam Kamar, Dibayar Rp 1000

Sehingga pada surat peringatan ketiga petugas akhirnya bertindak tegas. Semua karyawan panti pijat di bagian resepsionis dan terapis pramupijat kemudian diminta meninggalkan ruangan.

Sejumlah terapis pramupijat dengan dandanan rok mini akhirnya meninggalkan bangunan ruko yang dirombak untuk kamar panti pijat.

Selanjutnya petugas menutup paksa pintu rolling door, selain itu juga memasang dengan gembok yang dipasang rantai.

Penutupan paksa usaha panti pijat ini dipimpin Yuni,SH, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP disaksikan petugas Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren dan aparat Babinsa.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, penutupan paksa Panti Pijat Classic Spa karenakan sampai sekarang masih belum memiliki izin.

Petugas memasang rantai yang diberi gembok pada pintu masuk rolling door. Sehingga lokasi panti pijat tidak bisa dibuka lagi.

"Panti Pijat Classic Spa ini sudah diberikan surat peringatan sampai tiga kali, karena tidak dihiraukan akhirnya dilakukan penutupan paksa," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved