Warga Desa Tanjung Kamal Situbondo Ngotot Sertifikat PTSL Diselesaikan
Persoalan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo ternyata belum menemukan titik temu.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Persoalan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo ternyata belum menemukan titik temu.
Pasalnya, para warga mendesak dan tetap agar pihak panitia PTSL untuk menyelesaikan sertifikat warga yang belum diselesaikan tersebut.
Padahal sebelumnya, kasus PTSL yang sempat meresahkan masyarakat itu telah dilakukan mediasi oleh komisi I DPRD Situbondo di kantor Balai Desa Tanjung Kamal.
Bahkan, hari ini Kamis (09/01/2019) Komisi I DPRD kembali memanggil mantan Kades Tanjung Kamal, Syamsul Arifin beserta panitia PTSL untuk dilakukan hearing.
Tak hanya mantan Kades yang diundang, namun dalam hearing yang berlangsung di ruang gabungan dua DPRD itu Komisi I juga mengundang masyarakat pemohon PTSL Desa Tanjung Kamal.
Perwakilan warga, Dwi Jatmiko mengatakan, dirinya bersama warga yang lain tetap akan menuntut pihak panitia PTSL agar menyelesaikan PTSL yang belum selesai.
• Pembalap MotoGP Valentino Rossi Ingin Kendarai Motor Milik Repsol Honda Lagi Jika Ada Kesempatan
• BREAKING NEWS - Tiga Kelas di MIN 1 Pasuruan Ambruk
• Pemprov Jatim Tunggu Surat Mendagri Nonaktifkan Saiful Ilah Terkait Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo
Meskipun pihak BPN memberikan kontribuso yang lebih, namun kata Dwi Jatmiko, dirinya tetap akan bermusawarah dengan warga yang lain dan akan tetap meminta agar sertifikatnya di selesaikan.
"Walaupun panitia sudah angkat tangan dan tidak mau menyelesaikan, akan tetapi kami dan wrga tetap minta panitia agar menyelesaikan masalah sertifikat itu," kata Dwi Jatmiko.usai hearing bersama Komisi I DPRD Situbondo.
Saat ditanyak uang dan berkasnya dikembalikan oleh panitia, Dwi Jatmiko menjelaskan kalau proses pengembalian yang dilakukan panitia itu dilakukan secara diam diam dan terselubung kepada masyarakat.
"Karena masyarakat tidak tahu, ya masyarakat menerimanya. Uangnya dan berkasnya dikembalikan karena panitia PTSL sudah tidak sanggup," tukasnya kepada Tribunjatim.com.
Ia menegaskan, dirinya mengaku kecewa dengan pertemuan ini, karena tidak menghasilkan titik temu yang jelas dan prosesnya masoh panjang.
"Meskipun pertemuan ini berkali kali, tapi hasilnya tidak menemukan titik temu yang jelas," ujarnya.
Mengaku.kecewa karena tidak ada titik temu, karena prosesnya masih panjang. Meskipun pertemuan dilakukan sudah berkali kali dan tidak menemukan titik temu yang jelas.
Sementara itu, ketua panitia PTSL Desa Tanjung Kamal, Jalil mengatakan, ada sebanyak 264 berkas PTSL yang tidak bisa diproses pada tahun 2018.
"Berkas itu tidak dapat prose, karena ada beberapa persyaratan dan juga peta ukurnya tidak muncul," ujar Jalil kepada Surya.
Berkas berkas PTSL yang tidak dapat diproses, kata Jalil, pihak panitia akan mengembalikan berkas itu beserta uang administrasinya kepada warga.
"Semua kita akan kembalikan kepada warga," katanya kepada Tribunjatim.com.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, H Faisol mengatakan, pihaknya memang mengumpulkan pihak Kades dan panitia PTSL beserta perwakilan masyarakat.
"Pada intinya mereka sudah sepakat mencari solusi, bahwa PTSL ini akan melalui jalur normal dengan berkoordinasi BPN," kata H Faisol.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat komisi I dengan pihak BPN , bahwa PTSL sudah teralokasikan dibeberapa desa.
"Bagi desa yang mengikuti PTSL, maka tidak bisa mengikuti lagi karena aturannya terbentuk dalam sistem. Apapun tidal bisa dimasukkan setelah diberi kesempatan waktu selama satu tahun menyelesaikannya," jelasnya.
Meski tidak bisa mengikuti PTSL, namun kata H Faisol, masih ada ruang untuk mengikuti program sertifikat massal atau kolektif dengan cara normatif.
"Kita tidak tahu berapa besarnya biayanya, tapi saya kira akan lebih murah," pungkasnya. (Izi/Tribujatim.com).