Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemprov Jatim Tunggu Surat Mendagri Nonaktifkan Saiful Ilah Terkait Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo

Meski Bupati Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka, namun Pemprov Jatim tidak bisa menunjuk Nur Ahmad Syaifuddin sebagai pelaksana tugas bupati.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun saat ditemui di Grand City, Kamis (9/1/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun menegaskan, bahwa meski Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak bisa serta merta menunjuk Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin sebagai pelaksana tugas bupati.

Jempin Marbun mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus mengantongi surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu berisi tentang status penetapan tersangka pada kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

"Menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan beliau sudah tersangka, maka setelah kita disurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  (terkait menonaktifkan bupati), kita akan mengajukan surat tugas oleh gubernur untuk memberikan tugas wakil bupati untuk melaksaakan tugas dan kewenangan Bupati Sidoarjo," tegas Jempin Marbun saat ditemui wartawan TribunJatim.com, Kamis (9/1/2020).

Usai OTT Bupati Sidoarjo, Ketua KPK Beri Arahan Kepala Daerah, Tidak Ada Main-main Dalam Perizinan

Neko Kepo Kafe Pertama di Surabaya untuk Kamu yang Cinta Kucing

Jempin Marbun menyebut, waktu untuk menunggu surat dari Mendagri biasanya tidak lama.

Diperkirakan tidak sampai satu pekan.

Setelah itu gubernur baru bisa melakukan penugasan pada wakil bupati.

Meski begitu Jempin Marbun menegaskan, bahwa tugas dan kewenangan bupati tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh wakil bupati.

Melainkan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2019.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa, jika bupati tidak ditempat maka tugas dan kewenangan bupati tersebut dipegang oleh wakil kepala daerahnya.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kena OTT KPK, Anaknya Tetap Berpeluang Maju di Pilbup Sidoarjo 2020

Bupati Sidoarjo Terjaring OTT KPK, PKB Belum Pikirkan Pengganti Abah Ipul

"Jadi semacam memberi penugasan wabub untuk melaksanakan tugas-tugas bupati. Jadi dia melaksanakan tugas dan kewenangan bupati. Sesuai UU 23 tahun 2019 pasal 66. Bila kepala daerah berhalanangan segala tugas dan kewneangan akan dilakukan oleh wabubnya," tandas Jempin Marbun.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah masih bisa berkoordinasi dalam menjalankan pemerintahan.

Dalam arti, jika Wakil Bupati akan membuat kebijakan, masih bisa berkoordinasi dengan bupati yang berstatus tersangka.

Ini lantaran status bersalahnya belum inkrah.

"Kalau sudah ditetapkan tersangka, oleh KPK, beliau masih bisa berkoordinasi dengan wabub. Wabub juga kalau mau ambil kebijakan harus koordinasi karena masih tersangka dan kita menganut asas praduga tak bersalah," tandas Jempin Marbun.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Saiful Ilah, KPK menyita uang senilai total Rp 1.813.300.000.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved