Tiga Kali Beli Ganja Buat Senang-Senang, Pria Surabaya Simpan 1 Poket Ganja Kering di Dalam Tas
Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya mengagalkan rencana seorang pemuda yang hendak berpesta ganja. Pemuda itu bernama M Wahid.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya mengagalkan rencana seorang pria yang hendak berpesta ganja. Pria itu bernama M Wahid.
M Wahid merupakan salah satu warga yang tinggal di Jalan Mulyorejo Selatan No. 81, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran di Jalan Bulak Rukem, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Kamis (2/1/2020) malam.
Saat digeledah, polisi menemukan satu linting ganja yang sengaja diduduki tersangka dan sepoket ganja kering di dalam sebuah tas.
• Pembunuhan Sadis Sales Mobil, Dianiaya & Dibuang ke Sungai Cangar, Berkas Kasus 6 Tersangka Lengkap
• Kun Aniroh, Istri Profesor UM yang Meninggal Tertabrak Saat Naik Bentor Dikenal Rajin dan Disiplin
"Awalnya kami mendapat informasi masyarakat jika tersangka memang kerap mengkonsumsi ganja," beber Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu Evan Andias, Sabtu (11/1/2020).
Tak dapat menyangkal, M Wahid pun dibawa ke Mapolsek Kenjeran untuk diinterogasi.
• Persebaya Amatir Siapkan Aplikasi Pendataan Online Peserta Kompetisi
• Jadi Korban Investasi Bodong MeMiles? Silakan Lapor ke Posko Pengaduan Polda Jatim

Hingga pada akhirnya, M Wahid mengaku, telah memperoleh ganja dari seseorang berinisial KAT dengan membelinya seharga Rp 100 ribu.
"Baru tiga kali beli. Ya buat seneng-seneng aja. Itu 100 ribu bisa dipakai sepuluh lintingan pakai campuran tembakau," akunya.
M Wahid harus mendekam ditahanan Mapolsek Kenjeran Surabaya.
M Wahid dijerat pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• Barang Bukti Tambahan Uang Rp 70 M Kasus Investasi Bodong Memiles, Korban Bertambah Jadi 27 Orang
• Begini Tampilan Jersey Pra Musim Arema FC Musim 2020, Tidak Dijual Bebas