Besok Surat Pelaksana Tugas untuk Wakil Bupati Sidoarjo Diserahkan, Jalankan Tugas dan Kewenangan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa surat dari Mendagri terkait status Bupati Sidoarjo yang ditahan dan sudah ditetapkan KPK
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa surat dari Mendagri terkait status Bupati Sidoarjo yang ditahan dan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka pelaku tindakan korupsi kini sudah diterima.
Untuk itu, surat tersebut kini tengah diproses dan direncanakan akan diserahterimakan pada Wakil Bupati Sidarjo, besok, Selasa (14/1/2020) pagi.
Hak itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun, Senin (13/1/2020) petang.
"Surat dari Mendagri sudah kami terima. Kemudian beserta surat Mendagri itu Gubernur Jatim akan menugaskan Wakil Bupati Sidoarjo untuk melaksanakan tugas tugas dan kewenangan pemerintahan Kabupaten Sidoarjo," tegas Jempin kepada Tribunjatim.com.
"Direncanakan besok, kalau tidak ada halangan, akan diserahkan surat tugas itu ke wakil bupati oleh ibu gubernur di grahadi," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Lebih lanjut ditegaskan Jempin bahwa surat dari Mendagri memuat keterangan dan penjelasan tentang status Bupati Sidoarjo yang tengah ditahan oleh KPK.
• Bocah Jember Disekap & Diborgol Ayah di Kandang Ayam Bakal Dapat Pendampingan hingga Trauma Healing
• Saiful Ilah Tertangkap KPK, Cak Nur jadi Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo
• Eka Deli Selama 11 Jam Dicecar 59 Pertanyaan, Besok Bakal Kembalikan Mobil SUV ke Polda Jatim
Dalam surat itu tidak menyebutkan adanya penonaktifan status bupati. Dengan dasar praduga tak bersalah, maka status bupati tetap disandang oleh Saiful Ilah hingga ada putusan hukum yang inkrah. Bahkan Saiful Ilah juga masih akan tetap menerima gaji pokok sebagai seorang bupati atau kepala daerah.
"Sebagaimana disebutkan dalam UU No 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 3, jika kepala daerah ditahan, maka dia dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Untuk itu, di ayat berikutnya disebutkan, jika kepala daerah ditahan maka tugas dan kewenangan bupati diserahkan ke wakil bupati," tandas Jempin.
Dengan begitu status wakil bupati adalah melaksanakan tugas dan kewenangan bupati. Sedangkan status plt bupati baru disandangkan pada wakil bupati jika sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan.
"Surat dari Mendagri sudah kami proses. Besok rencananya surat tugas ke wabup akan diserahterimakan," pungkas Jempin. (Fatimatuz zahroh/Tribunjatim.com)