OTT Bupati Sidoarjo
Saiful Ilah Tertangkap KPK, Cak Nur jadi Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo
Nur Ahmad Syaifuddin, Wakil Bupati Sidoarjo ditunjuk sebagai pelaksana tugas Bupati Sidoarjo menggantikan Saiful Ilah yang sedang tersandung kasus
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Nur Ahmad Syaifuddin, Wakil Bupati Sidoarjo ditunjuk sebagai pelaksana tugas Bupati Sidoarjo menggantikan Saiful Ilah yang sedang tersandung kasus korupsi dan menjalani proses hukum di KPK.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa surat dari Mendagri terkait status Bupati Sidoarjo yang ditahan dan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kini sudah diterima.
Surat tersebut sedang diproses di Pemprov Jatim dan direncanakan akan diserahterimakan pada Wakil Bupati Sidarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Selasa (14/1/2020).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun, Senin (13/1/2020) petang.
"Surat dari Mendagri sudah kami terima. Kemudian beserta surat Mendagri itu Gubernur Jatim akan menugaskan Wakil Bupati Sidoarjo untuk melaksanakan tugas dan kewenangan pemerintahan Kabupaten Sidoarjo," kata Jempin.
"Direncanakan besok, kalau tidak ada halangan, akan diserahkan surat tugas itu ke wakil bupati oleh Gubernur di Grahadi," tambahnya.
• Eka Deli Dicecar Penyidik Selama 11 Jam Soal Investasi Bodong MeMiles, Bantah Jadi Koordinator Artis
• Buntut OTT KPK Bupati Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo Janji Kooperatif Terkait Proses Hukum
• Bersama Kevin Sanjaya, Marcus Fernaldi Gideon Bertekad Pertahankan Gelar di Indonesia Masters 2020
Lebih lanjut disampaikam Jempin, surat dari Mendagri memuat keterangan dan penjelasan tentang status Bupati Sidoarjo yang sedang ditahan oleh KPK.
Dalam surat itu tidak menyebutkan adanya penonaktifan status bupati. Dengan dasar praduga tak bersalah, maka status bupati tetap disandang oleh Saiful Ilah hingga ada putusan hukum yang inkrah.
Bahkan Saiful Ilah juga masih akan tetap menerima gaji pokok sebagai seorang bupati atau kepala daerah.
"Sebagaimana disebutkan dalam UU No 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 3, jika kepala daerah ditahan, maka dia dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Untuk itu, di ayat berikutnya disebutkan, jika kepala daerah ditahan maka tugas dan kewenangan bupati diserahkan ke wakil bupati," urai Jempin.
Dengan begitu status wakil bupati adalah melaksanakan tugas dan kewenangan bupati. Sedangkan status plt bupati baru disandangkan pada wakil bupati jika sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan.
Terpisah, Nur Ahmad mengaku belum menerima surat tersebut. Meski sudah dapat kabar tentang turunnya surat dari Kementerian Dalam Negeri itu.
"Sampai saat ini belum. Saya belum mendapat surat itu," jawabnya kepada Tribunjatim.com, Senin (13/1/2020) petang.
Namun demikian, pihaknya tetap menjalankan tugas sebagaimana ketentuan. Berbagai aktivitas pemerintahan, beberapa hari belakangan, juga berjalan normal.
"Kami juga sudah mengumpulkan semua pejabat dan pegawai. Semua sepakat, tetap menjalankan tugas seperti biasa. Utamanya pelayanan masyarakat, semua harus tetap berjalan," katanya kepada Tribunjatim.com.