Penyekapan Bocah di Jember
FAKTA LAIN Ayah Sekap dan Borgol Bocah Jember di Kandang Ayam, Pernah Ditahan Gegara KDRT ke Istri
FAKTA Lain ayah sekap dan borgol bocah Jember di kandang ayam. Pernah ditahan gegara KDRT ke istri
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJEMBER.COM, JEMBER - Penahanan terhadap EW (40), pelaku tindak kekerasan terhadap anak asal Kecamatan Sukorambi, Jember bukan kali ini saja.
Rupanya lelaki itu sudah pernah ditahan sebelumnya, yakni pada 2009.
Dia ditahan karena melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
• Bocah di Jember ini Disekap Tanpa Busana di kandang Ayam, Inilah Kalimat Permintaan Tolong MI
Korbannya adalah istrinya ketika itu yakni tidak lain ibu kandung dari MI, anak yang disekapnya kali ini.
"Benar, pelaku ini adalah residivis juga dalam kasus KDRT. Pernah ditahan di Lapas Jember," ujar Kapolres AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).
Dari catatan kepolisian, perkara KDRT di 2009 itu dilaporkan di wilayah hukum Polsek Sumbersari.
Pelapornya adalah istri EW saat itu.
Istrinya itu adalah ibu kandung MI.
Karena melakukan tindak kekerasan itulah, EW dijatuhi vonis empat bulan penjara.
• ABG Jember Diborgol-Disekap Ortu di Kandang Ayam, Mendadak Kabur, Lari Telanjang, Ucapan Tolong Pilu
Kini EW kembali disangka memakai UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Lelaki itu kembali disangka melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Kali ini korbannya adalah sang anak sendiri, MI.

EW dituduh menyekap, mengikat, dan memborgol anaknya di kandang ayam.
Dia juga memukul anak lelakinya tersebut.