Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyekapan Bocah di Jember

FAKTA LAIN Ayah Sekap dan Borgol Bocah Jember di Kandang Ayam, Pernah Ditahan Gegara KDRT ke Istri

FAKTA Lain ayah sekap dan borgol bocah Jember di kandang ayam. Pernah ditahan gegara KDRT ke istri

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SRI WAHYUNIK
EW / Edy Wasito memakai baju tahanan saat rilis penyekapan anak di Jember 

TRIBUNJEMBER.COM, JEMBER - Penahanan terhadap EW (40), pelaku tindak kekerasan terhadap anak asal Kecamatan Sukorambi, Jember bukan kali ini saja.

Rupanya lelaki itu sudah pernah ditahan sebelumnya, yakni pada 2009.

Dia ditahan karena melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bocah di Jember ini Disekap Tanpa Busana di kandang Ayam, Inilah Kalimat Permintaan Tolong MI

Korbannya adalah istrinya ketika itu yakni tidak lain ibu kandung dari MI, anak yang disekapnya kali ini.

"Benar, pelaku ini adalah residivis juga dalam kasus KDRT. Pernah ditahan di Lapas Jember," ujar Kapolres AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).

Dari catatan kepolisian, perkara KDRT di 2009 itu dilaporkan di wilayah hukum Polsek Sumbersari.

Pelapornya adalah istri EW saat itu.

Istrinya itu adalah ibu kandung MI.

Karena melakukan tindak kekerasan itulah, EW dijatuhi vonis empat bulan penjara.

ABG Jember Diborgol-Disekap Ortu di Kandang Ayam, Mendadak Kabur, Lari Telanjang, Ucapan Tolong Pilu

Kini EW kembali disangka memakai UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Lelaki itu kembali disangka melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Kali ini korbannya adalah sang anak sendiri, MI.

Ilustrasi penyekapan
Ilustrasi penyekapan (ilustrasi)

EW dituduh menyekap, mengikat, dan memborgol anaknya di kandang ayam.

Dia juga memukul anak lelakinya tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved