Lulusan SMP Edarkan Sabu-sabu, Diciduk di Rumah Kontrakannya di Nganjuk
Yudi Krinawan (22) lulusan SMP warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Yudi Krinawan (22) lulusan SMP warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Pria tersebut menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, kini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dari tangan tersangka yang jadi kuli serabutan tersebut, diamankan satu bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,23 gram beserta bungkusnya, satu buah alat hisab/bong, satu buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, satu buah korek api gas, dan satu buah Handphone merk Samsung warna putih.
Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto melalui Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP M Sudarman menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka diduga pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu berdasar informasi yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk.
"Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Tanjunganom," kata Sudarman, Senin (13/1/2020).
• Gantikan Abdul Halim Iskandar, Anik Maslachah Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Jatim
• Supriadi Tampil di Persebaya Forever Game, Dibilang Aji Santoso Punya Bakat Jadi Pesepak Bola Andal
• Seusai Timnya Takluk 4-0, Pelatih Persis Solo Sebut Persebaya Surabaya Pantas Juara
Dari hasil penyelidikan, dikatakan Sudarman, jajaran mengetahui aktifitas tersangka yang mengkonsumsi sabu dan sekaligus mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Tanjunganom.
Modus yang dilakukan tersangka mengedarkan sabu-sabu sambil bekerja serabutan yang keliling ke Desa-desa di wilayah Kecamatan Tanjunganom.
"Modus bekerja serabutan tersebut diduga untuk menutupi kegiatan sebenarnya dari tersangka mengedarkan narkotika," ujar Sudarman kepada Tribunjatim.com.
Jajaran Satresnarkoba, ungkap Sudarman, melakukan penangkapan terhadap tersangka pada malam hari, Minggu (12/1/2020) ketika sedang mengkonsumsi sabu-sabu di rumah kontrakanya. Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan setelah ditemukan barang bukti sabu-sabu beserta peralatan nyabu.
"Tersangkapun langsung diamankan ke Mapolres Nganjuk untuk mempertanggung jawabkan kegiatanya dan terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap Sudarman kepada Tribunjatim.com.
Melihat kasus tersebut, tambah Sudarman, pihaknya mengimbau seluruh warga Kabuapten Nganjuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitarnya agar tidak dimasuki pengedar narkotika yang sekarang ini menggunakan banyak modus untuk menutupi kegiatannya tersebut.
"Silahkan warga melaporkan ke jajaran Polsek terdekat apabila menjumpai hal-hal yang mencurigakan diduga sebagai aktifitas peredaran narkotika di sekitar lingkunganya," tutur Sudarman. (Achmad Amru Muiz/Tribunjatim.com)