Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Artis Ello Diperiksa Terkait MeMiles

Ello Diperiksa Polda Jatim 8 Jam, Akui Jadi Member MeMiles hingga Dapat Reward Mobil: Saya Saksi

Penyanyi Marcello Tahitoe diperiksa Polda Jatim selama 8 jam. Akui jadi member MeMiles hingga dapat reward mobil.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Marcello Tahitoe alias Ello didampingi kuasa hukumnya, Jaswin Damanik setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong MeMiles di Polda Jatim, Selasa (14/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (14/1/2020).

Penyanyi tembang lagu Pergi Untuk Kembali itu diperiksa penyidik selama delapan jam terkait kasus investasi bodong MeMiles.

Ditemani kuasa hukumnya, Jaswin Damanik, Ello menyapa para awak media setelah keluar dari ruang penyidik.

Polda Jatim Imbau Korban Investasi Bodong MeMiles Lapor ke Posko, Buat Permudah Uang Sitaan Kembali

Ello mengaku, pernah menjadi member MeMiles, bisnis investasi bodong PT Kam and Kam.

Sejumlah uang yang sengaja ia tak sebut nominalnya sempat ia tukarkan menjadi nilai TopUp di dalam aplikasi Memiles.

Ello juga pernah memperoleh mobil jenis sedan sebagai bonus hadiah (reward).

"Saya di sini sebagai saksi. Saya saat itu sebagai member, saya topup, saya dapat reward sesuai prosedur," ujar Ello.

Ello mengaku sempat terkejut ketika namanya mencuat dari kasus investasi bodong MeMiles tersebut.

Hal ini setelah Polda Jatim mencokok empat petingga PT Kam and Kam dan menetapkannya sebagai tersangka.

Ello Tiba di Polda Jatim, Artis Kedua yang Diperiksa Terkait Investasi Bodong MeMiles, Irit Bicara

"Itu cukup mengganggu saya," tegasnya.

Kendati begitu, Ello akan kooperatif dengan pihak kepolisian selama proses penyelidikan kasus investasi bodong MeMiles bergulir.

Pasalnya, ia mengaku sebagai korban karena status kepemilikan mobil hasil reward itu, terbilang tidak jelas.

Marcello Tahitoe alias Ello didampingi kuasa hukumnya, Jaswin Damanik setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong MeMiles di Polda Jatim, Selasa (14/1/2020).
Marcello Tahitoe alias Ello didampingi kuasa hukumnya, Jaswin Damanik setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong MeMiles di Polda Jatim, Selasa (14/1/2020). (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

"Saya lumayan kaget mendengar pers rilis dari Polda Jatim. Saya di sini selain daripada korban, karena TopUp reward saya nggak jelas bagaimana hasilnya," terangnya.

Sementara itu kuasa hukumnya, Jaswin Damanik mengatakan, selama kurun waktu delapan jam diperiksa sebagai saksi.

"Intinya bahwa dia selaku korban juga dalam perkara ini," kata Jaswin.

Profil-Biodata Marcella Tahitoe alias Ello, Artis yang Diperiksa Terkait Investasi Bodong MeMiles

Sementara itu, Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas investasi bodong Memiles diminta segera melapor ke Posko Pengaduan MeMiles.

Posko Pengaduan MeMiles berada di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpaduk (SPKT) Polda Jatim.

Korban juga bisa melapor melalui situs dan media sosial posko.

Eka Deli Dicecar 59 Pertanyaan Soal Investasi Bodong MeMiles, Sejumlah Dokumen Transaksi Disita

Laporan sebagai korban itu akan menjadi bukti otentik di mata hakim dalam persidangan.

Guna mempermudah pemenuhan hak sebagai korban.

Atau dengan kata lain, ketika nanti putusan pengadilan mengetok palu nasib uang itu kembali ke korban, pengadilan akan dimudahkan dalam mengembalikan uang tersebut kepada si korban.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau korban MeMiles lapor ke posko pengaduan untuk permudah uang sitaan kembali, Selasa (14/1/2020).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau korban MeMiles lapor ke posko pengaduan untuk permudah uang sitaan kembali, Selasa (14/1/2020). (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

"Maka dalam hal ini, Polri atau Polda Jatim memberikan perlindungan pengayoman pada masyarakat khususnya bagi para korban aplikasi MeMiles," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/1/2020).

Kata Trunoyudo, sosialisasi semacam ini berkaca dari hasil putusan yang pernah terjadi pada kasus biro travel umroh dan haji bodong yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.

"Proses penyelidikan ini akan dibawa ke pengadilan mengacu kepada keputusan adanya investasi terkait adanya travel ibadah," jelasnya.

Member Pro MeMiles Sebut PT Kam and Kam Tawarkan Jasa Iklan Bukan Investasi, Ini Jawaban Polda Jatim

Hingga saat ini, lanjut Trunoyudo, tercatat 44 orang member melapor ke SPKT Mapolda Jatim.

Serta 379 orang korban yang mendaftar secara online via aplikasi pelaporan korban MeMiles.

"Ya melapor saja kondisi sebagai pelapor dan kemudian itu akan kami berikan kepastian hukum," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved