Artis Ello Diperiksa Terkait MeMiles
Polda Jatim Imbau Korban Investasi Bodong MeMiles Lapor ke Posko, Buat Permudah Uang Sitaan Kembali
Polda Jatim mengimbau korban MeMiles melapor ke Posko Pengaduan untuk mempermudah pengembalian uang sitaan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyelidikan dan pengembangan kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam terus bergulir.
Empat artis satu persatu sedang menjalani pemeriksaan pekan ini.
Informasinya, masih ada 13 orang artis lagi yang diagendakan menyusul untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
• 25 Member Aplikasi Memiles Geruduk Polda Jatim, Bukan Investasi Bodong Cuma Penyedia Layanan Jasa
Kasus investasi bodong MeMiles merugikan 264 ribu member dengan total kerugian Rp 750 miliar.
Kasus inipun terus diusut hingga ke akar-akarnya.
Pasalnya, mereka atau para korban dibayang-bayangi oleh ketakutan bahwa uang yang telanjur mereka setorkan tidak bakal kembali.
Menanggapi keluhan itu, Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas investasi bodong Memiles diminta segera melapor ke Posko Pengaduan MeMiles.
Posko Pengaduan MeMiles berada di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpaduk (SPKT) Polda Jatim.
Korban juga bisa melapor melalui situs dan media sosial posko.
• Profil-Biodata Marcella Tahitoe alias Ello, Artis yang Diperiksa Terkait Investasi Bodong MeMiles
Laporan sebagai korban itu akan menjadi bukti otentik di mata hakim dalam persidangan.
Guna mempermudah pemenuhan hak sebagai korban.
Atau dengan kata lain, ketika nanti putusan pengadilan mengetok palu nasib uang itu kembali ke korban, pengadilan akan dimudahkan dalam mengembalikan uang tersebut kepada si korban.

"Maka dalam hal ini, Polri atau Polda Jatim memberikan perlindungan pengayoman pada masyarakat khususnya bagi para korban aplikasi MeMiles," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/1/2020).