Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Artis Ello Diperiksa Terkait MeMiles

Polda Jatim Imbau Korban Investasi Bodong MeMiles Lapor ke Posko, Buat Permudah Uang Sitaan Kembali

Polda Jatim mengimbau korban MeMiles melapor ke Posko Pengaduan untuk mempermudah pengembalian uang sitaan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau korban MeMiles lapor ke posko pengaduan untuk permudah uang sitaan kembali, Selasa (14/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyelidikan dan pengembangan kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam terus bergulir.

Empat artis satu persatu sedang menjalani pemeriksaan pekan ini.

Informasinya, masih ada 13 orang artis lagi yang diagendakan menyusul untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

25 Member Aplikasi Memiles Geruduk Polda Jatim, Bukan Investasi Bodong Cuma Penyedia Layanan Jasa

Kasus investasi bodong MeMiles merugikan 264 ribu member dengan total kerugian Rp 750 miliar.

Kasus inipun terus diusut hingga ke akar-akarnya.

Pasalnya, mereka atau para korban dibayang-bayangi oleh ketakutan bahwa uang yang telanjur mereka setorkan tidak bakal kembali.

Menanggapi keluhan itu, Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas investasi bodong Memiles diminta segera melapor ke Posko Pengaduan MeMiles.

Posko Pengaduan MeMiles berada di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpaduk (SPKT) Polda Jatim.

Korban juga bisa melapor melalui situs dan media sosial posko.

Profil-Biodata Marcella Tahitoe alias Ello, Artis yang Diperiksa Terkait Investasi Bodong MeMiles

Laporan sebagai korban itu akan menjadi bukti otentik di mata hakim dalam persidangan.

Guna mempermudah pemenuhan hak sebagai korban.

Atau dengan kata lain, ketika nanti putusan pengadilan mengetok palu nasib uang itu kembali ke korban, pengadilan akan dimudahkan dalam mengembalikan uang tersebut kepada si korban.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal Memiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal Memiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020). (Dok Humas Polda Jatim)

"Maka dalam hal ini, Polri atau Polda Jatim memberikan perlindungan pengayoman pada masyarakat khususnya bagi para korban aplikasi MeMiles," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/1/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved