Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Para Artis Kasus Memiles Mulai Diperiksa

Member Pro MeMiles Sebut PT Kam and Kam Tawarkan Jasa Iklan Bukan Investasi, Ini Jawaban Polda Jatim

Ditreskrimsus Polda Jatim kini sedang disibukkan dengan kegatan pengembangan kasus investasi illegal 'MeMiles' PT Kam and Kam.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat melayani awakmedia tanya jawab di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim kini sedang disibukkan dengan kegatan pengembangan kasus investasi illegal 'MeMiles' PT Kam and Kam.

Empat orang petinggi perusahaan yang baru berjalan delapan bulan itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, mereka terbukti merugikan sedikitnya 264.000 orang yang menjadi member, dengan perkiraan kalkulasi kerugian sekitar Rp 750 Milliar.

Berikut identitas para tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).

Mobil Fortuner yang Diperoleh Eka Deli dari Investasi Bodong Memiles Akan Diserahkan ke Polda Jatim

Penyanyi Eka Deli Jalani Pemeriksaan Terkait Investasi Bodong MeMiles

Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Hampir dua pekan pengembangan kasus ini bergulir ternyata muncul sebuah gelombang protes dari sejumlah member Memiles di Jakarta yang memprotes proses dan ketetapan hukum yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim mengenai kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, mereka memprotes bahwa PT Kam and Kam yang menjalankan bisnis menggunakan sarana Aplikasi Android 'MeMiles' bukan perusahaan investasi, melainkan jasa penyedia iklan berbasis aplikasi android, sehingga tidak perlu mendaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dugaan Polisi Jika Pelaku Pencurian Mesin ATM BMD Syariah Madiun Profesional dan Lebih dari 1 Orang

Pembunuhan Sadis Sales Mobil, Dianiaya & Dibuang ke Sungai Cangar, Berkas Kasus 6 Tersangka Lengkap

Menjawab protes itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengaku, tidak memungkiri adanya nada sumbang protes yang mengiri proses hukum yang sedang ditegakkan penyidiknya.

"Ini banyak pernyataan-pernyataan lain, silahkan," katanya di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (13/1/2020).

Kasus Memiles yang telah menjerat empat orang petinggi perusahaan tersebut diyakininya telah memiliki konstruksi hukum yang jelas.

"Makanya kami tim penyidik semuanya tidak ragu ragu lagi," jelasnya.

Bagi Luki, penegakkan hukum atas kasus tersebut semata-mata berasal dari fakta konkret dari sejumlah masyarakat yang merasa dirugikan dengan praktik investasi itu dan kini telah membuat laporan resmi ke posko pengaduan Memiles di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.

"Dan korban juga sudah banyak yang mengeluh. Kami bisa mencegah korban korban yang lain. Ini yang utama dalam kasus ini," jelasnya.

Irjen Pol Luki Hermawan mengimbau pada masyarakat agar senantiasa waspada jenis dan bentuk lain investasi bodong yang menyerupai Memiles.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved