Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

VIRAL Kakek 70 Tahun 'Tukang Palak' Ojol di Malang Akhirnya Ditangkap, Endingnya Beda saat ke Polisi

Media sosial dihebohkan dengan video seorang kakek berusia 70 tahun yang ternyata adalah seorang 'preman palak' atau pungli.

Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
Kolase youtube/TribunJatim Official, Surya Malang
Viral kakek tukang palak ojol di Malang ditangkap polisi, nasibnya pun berubah 

Akibatnya, seketika itu juga viral di media sosial.

VIRAL Pernikahan ABG Madura 14 Tahun & Gadis Dewasa, Pihak WO Bongkar Cerita, Bahas Malam Pertama

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan terhadap video viral tersebut.

Tak berselang lama pelaku bernama Dadik Ismadipayana diamankan polisi di rumahnya pada Minggu (12/1/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan pelaku, didapati barang bukti uang hasil pungutan liar sebesar Rp 104 ribu, kaos serta topi yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.

VIRAL Pria Putus Asa Cari Jodoh, Tak Lagi dari Sosmed, Pakai Cara Konvensional Lewat Rambu Jalan

Motif Sang Kakek

Dikatakan Kompol Budi Harianto, Dadik melakukan aksi pemalakan ke ojek online semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Jadi pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pencari penumpang angkot itu melakukan aksinya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.

Di hadapan penyidik, Dadik mengakui memang melakukan pungutan liar dengan nominal antara Rp 1000 hingga Rp 2000.

Semua dilakukannya kepada ojek online yang menaikkan dan menurunkan penumpang di sekitar wilayah Matos.

Dadik Ismadipayana (70), warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kakek yang palak ojek online di Matos.
Dadik Ismadipayana (70), warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kakek yang palak ojek online di Matos. (ISTIMEWA)

Hukuman Diringankan, Endingnya Dibebaskan

Pihak kepolisian mengungkap bahwa tidak dilakukan penahanan apapun kepada sang kakek.

"Pelaku tidak kita lakukan penahanan karena apa yang dilakukan termasuk tindak pidana ringan."

"Meski begitu, pelaku tetap kita wajibkan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kota Malang," pungkasnya.

Pelaku pemalakan ojek online saat dilakukan penyelidikan oleh anggota Mapolsek Klojen.
Pelaku pemalakan ojek online saat dilakukan penyelidikan oleh anggota Mapolsek Klojen. (ISTIMEWA)

Cerita Nenek Surabaya Si Ahli Copet, Puluhan Kali Beraksi, Pakai Tangan Kidal, Bangga Ucap ‘Profesi’

Ini cerita seorang nenek di Surabaya yang ternyata memiliki keahlian dalam mencopet di pusat perbelanjaan (mall).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved