Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Guru SD di Probolinggo Punya Hobi Pacari Siswinya, Ditangkap Polisi Karena Hobinya Sudah Kebablasan

Seorang guru SD di Probolinggo ditangkap karena mencabuli siswinya hingga 4 kali selama 2 tahun. Ia memanfaatkan jam istirahat untuk lampiaskan nafsu.

Editor: Adi Sasono
DOKUMENTASI
Ilustrasi siswa SD di Probolinggo menjadi korban guru cabul. 

TRIBUNJATIM, PROBOLINGGO - Seorang guru SD negeri di Kabupaten Probolinggo menggunakan ruang kelas untuk menyalurkan syahwat kepada siswanya.

Bahkan si guru ini, AY (35) sudah melakukan persetubuhan dengan siswanya, Z (13) sampai empat kali dalam dua tahun. 

Akhirnya, AY mendapat ganjaran atas perbuatannya setelah keluarga korban melapor polisi, penyidik Polres Probolinggo pun menetapkan dia sebagai tersangka pada Kamis (16/1/2019).

Dalam perbincangan dengan Kompas.com, AY mengaku menyetubuhi Z sejak korban duduk di bangku kelas IV hingga kelas VI atau selama dua tahun.

Kasus Putra Kiai Jombang Cabuli Santriwati Diambil Polda Jatim, Humas: Tahu Perlakuan Khusus Korban

Asmara Membara, Guru SD & Siswi SMP Ketahuan Bercinta di Perpustakaan Malam Hari, Nyaris Babak Belur

"Saya melakukannya empat kali di ruang kelas saat jam istirahat, saat Z kelas IV hingga duduk di kelas VI SD. Tidak saya iming-imingi, saya rayu mau saja," kata AY, sambil tertunduk, Kamis.

Perbuatan pertama dilakukan pada dua tahun lalu, hingga yang terakhir pada 7 Januari 2020.

Setelah itu AY diam dan tak mau menjawab lagi pertanyaan wartawan.

Kepala Unit PPA Polres Probolinggo Bripka Reni Antasari mengatakan, kasus itu terkuak setelah seorang guru curiga pada sikap Z yang pendiam tidak seperti biasanya.

"Jadi, ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering terlihat murung dan menyendiri. Setelah diajak bicara secara intens, Z menceritakan apa yang dialaminya. Guru itu kemudian menceritakan kepada orangtua korban," ujar Reni.

Setelah itu, orang tua korban langsung melapor ke polisi.

Polisi Menduga Korban Bukan Cuma Z

Menurut Reni, korban selalu menurut dan patuh atas perintah AY dan si guru memanfaatkan itu.

"AY sudah beristri dan punya satu anak. Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun. Keluarganya menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD," ujar dia.

Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.

Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi. Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved