Panjat Lantai Dua Rusunawa, Pria Mabuk Tega Rudapaksa Ibu Muda di Probolinggo
Pria mabuk di Probolinggo tega merudapaksa tetangganya sendiri di Rumah Susun Sewa (Rusunawa). Pelaku nekat memanjat lantai dua Rusunawa
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Pria mabuk di Probolinggo tega merudapaksa tetangganya sendiri di Rumah Susun Sewa (Rusunawa).
- Pelaku nekat memanjat lantai dua Rusunawa dan masuk ke kamar korban melalui pintu belakang lalu langsung menghampiri korban yang sedang tidur.
- Pelaku mengancam korban.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Seorang pria berinisial SS (26), warga Kota Probolinggo, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah merudapaksa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) muda di Rumah Susun Sewa (Rusunawa).
Aksi rudapaksa terhadap BA (24) yang merupakan tetangga dari pelaku terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pelaku merudapaksa korban saat dalam pengaruh minuman keras (miras).
Korban tinggal satu blok dengan pelaku. Keduanya sama-sama sudah berumah tangga dan tinggal bersama pasangan masing-masing.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menjelaskan, sebelum merudapaksa korban, pelaku nekat memanjat lantai dua Rusunawa dan masuk ke kamar korban melalui pintu belakang lalu langsung menghampiri korban yang sedang tidur.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan pemaksaan. Setelah merudapaksa, pelaku meninggalkan korban sambil mengeluarkan ancaman, akan kembali melakukan perbuatannya," kata Iptu Zainullah, Jumat (26/9/2025).
Perbuatan SS, lanjut Iptu Zainullah, lalu dilaporkan ke polisi.
Sampai akhirnya Tim Buser dan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap pelaku.
Baca juga: Pedih Hati Misman di Hadapan 3 Terdakwa Rudapaksa dan Pembunuh Putrinya, Ingat Pamit Terakhir Korban
"Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sementara hasil visum menyatakan adanya luka di bagian alat vital korban," ungkapnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Iptu Zainullah.
Probolinggo
rumah susun sewa (Rusunawa)
minuman keras
Iptu Zainullah
TribunJatim.com
berita Probolinggo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Pakai Gamis Ibu untuk Bobol Brankas, Eks Pegawai SPBU Surabaya Ini Pernah Viral Karena Tegur Perokok |
|
|---|
| Ojol di Lamongan Mengeluh Motor Tiba-tiba Mati Usai Isi Pertalite, Penjualan Pertamax di SPBU Naik |
|
|---|
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |
|
|---|
| Praktik Judi Online, Pinjol Ilegal dan Sound Horeg Resmi Masuk Pembahasan DPRD Jatim |
|
|---|
| Polisi Dalami Kasus Mobil Tabrak 5 Motor di Kediri, Selidiki Dugaan Sopir Mengemudi Saat Mabuk |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.