Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Panjat Lantai Dua Rusunawa, Pria Mabuk Tega Rudapaksa Ibu Muda di Probolinggo

Pria mabuk di Probolinggo tega merudapaksa tetangganya sendiri di Rumah Susun Sewa (Rusunawa). Pelaku nekat memanjat lantai dua Rusunawa

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Ahsan Faradisi
TERSANGKA - Tersangka kasus rudapaksa ibu muda di Rusunawa Kota Probolinggo saat digelandang petugas Polres Probolinggo Kota, Jumat (26/9/2025). Pelaku melakukan aksinya saat tengah mabuk miras. 

Poin Penting:

  • Pria mabuk di Probolinggo tega merudapaksa tetangganya sendiri di Rumah Susun Sewa (Rusunawa).
  • Pelaku nekat memanjat lantai dua Rusunawa dan masuk ke kamar korban melalui pintu belakang lalu langsung menghampiri korban yang sedang tidur.
  • Pelaku mengancam korban.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Seorang pria berinisial SS (26), warga Kota Probolinggo, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah merudapaksa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) muda di Rumah Susun Sewa (Rusunawa).

Aksi rudapaksa terhadap BA (24) yang merupakan tetangga dari pelaku terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pelaku merudapaksa korban saat dalam pengaruh minuman keras (miras).

Korban tinggal satu blok dengan pelaku. Keduanya sama-sama sudah berumah tangga dan tinggal bersama pasangan masing-masing.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menjelaskan, sebelum merudapaksa korban, pelaku nekat memanjat lantai dua Rusunawa dan masuk ke kamar korban melalui pintu belakang lalu langsung menghampiri korban yang sedang tidur.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan pemaksaan. Setelah merudapaksa, pelaku meninggalkan korban sambil mengeluarkan ancaman, akan kembali melakukan perbuatannya," kata Iptu Zainullah, Jumat (26/9/2025).

Perbuatan SS, lanjut Iptu Zainullah, lalu dilaporkan ke polisi.

Sampai akhirnya Tim Buser dan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap pelaku.

Baca juga: Pedih Hati Misman di Hadapan 3 Terdakwa Rudapaksa dan Pembunuh Putrinya, Ingat Pamit Terakhir Korban

"Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sementara hasil visum menyatakan adanya luka di bagian alat vital korban," ungkapnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Iptu Zainullah.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved